Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.715 Pengawas Pilkada Bantul Terima Jaminan Kecelakaan Kerja

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya sih...
  • Bawaslu Bantul bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kerja bagi pengawas Pilkada 2024 di Bantul.
  • Jaminan kecelakaan kerja diberikan selama 2 hingga 4 bulan kepada pengawas Ad Hoc, dengan total 1.715 petugas yang akan mendapat jaminan tersebut.
  • Pengawas pemilihan akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kematian kepada ahli waris petugas yang meninggal dunia.

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bantul bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan kerja bagi pengawas Pilkada 2024 di Bantul.

1. Pengawas pemilu dapat bekerja nyaman dan aman

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, perlindungan kerja bagi pengawas dinilai penting mengingat ritme kerja pengawas yang cukup tinggi terutama di saat pengawasan kampanye hingga pengawasan penghitungan suara.

"Ketika ada perlindungan saat menjalankan tugas tentunya pengawasan akan nyawan dan tetap fokus dalam pekerjaannya," katanya, Kamis (24/10/2024).

2. Sebanyak 1.715 petugas akan menerima BPJS

Launching Gerakan Ayo Nyawiji Ngawasi oleh Bawaslu Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Jaminan kecelakaan kerja akan diberikan kepada seluruh panwascam beserta sekretariat, pengawas desa serta pengawas TPS. Untuk pengawas kecamatan dan pengawas desa, jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama empat bulan, sedangkan pengawas TPS jaminan kecelakaan kerja akan diberikan dua bulan.

"Jumlah pengawas Ad Hoc yang diberikan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 1.715 petugas," ujarnya.

3. Manfaat BPJS bagi petugas

Ilustrasi penyerahan santunan jaminan kematian bagi ahli waris. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menyampaikan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 03 September 2024, perihal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu.

Pengawas pemilihan akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pengawasan. Apabila terdapat petugas yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris.

"Melalui jaminan kecelakaan kerja ini harapannya, pengawas pemilihan di Bantul akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas pengawasannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
Febriana Sintasari
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us