WFA dan Cuti ASN di Bantul Saat Libur Nataru Dibatasi

- ASN yang ingin pulang kampung dianjurkan mengajukan cuti
- ASN yang akan cuti dan WFA diputuskan oleh kepala OPD
- ASN di sejumlah OPD tidak libur saat libur Nataru
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal menerapkan work from anywhere atau WFA untuk aparatur sipil negara atau ASN mulai tanggal 29-31 Desember 2025.
Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan WFA bagi ASN di Pemkab Bantul baru pertama kalinya dilakukan. Sekda memastikan ASN yang melakukan WFA tidak boleh lebih dari 25 persen dari ASN yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD.
"Maksimal 25 persen ASN yang WFA dan cuti dari jumlah ASN yang ada dalam satu OPD. Misalnya satu OPD ada 100 maka yang boleh WFA dan cuti maksimal hanya 25 ASN, 75 tetap masuk kerja seperti biasanya," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
1. ASN yang ingin pulang kampung dianjurkan mengajukan cuti

Menurutnya, bagi ASN yang merayakan Natal atau ingin pulang kampung justru diimbau untuk mengambil cuti dan tidak perlu ambil WFA, sehingga tidak terbebani.
"Jadi ASN yang akan pulang kampung justru kita dorong untuk libur disambung cuti saja," ungkapnya.
2. ASN yang akan cuti dan WFA diputuskan oleh kepala OPD

Untuk menentukan siapa saja ASN yang akan WFA dan cuti ,merupakan kewenangan penuh kepala OPD.. "ASN yang boleh WFA atau cuti dan mekanisme pemantauan kerja ASN semuanya tanggung jawab kepala OPD," ungkap pria yang disapa akrab Gus Bud ini.
3. ASN di sejumlah OPD tidak libur saat libur Nataru

Agus mengatakan, ASN di sejumlah instansi saat Nataru tidak libur. Seperti ASN di BPBD, Dishub, Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Mereka harus memberikan pelayanan kepada wisatawan yang datang.
"Kalau ASN di Dishub melakukan patroli kan tidak mungkin dilakukan secara WFA. Begitu pula anggota Satpol PP juga harus turun ke lapangan sehingga tidak mungkin WFA," katanya.


















