Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wamenkeu: Prabowo Larang Produk Impor, Menteri-Eselon I Pakai Maung

Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu ditemui di UGM. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • Kendaraan dinas menteri dan pejabat eselon I akan diganti dengan mobil Maung buatan PT Pindad
  • Penggunaan mobil Maung adalah arahan Prabowo yang melarang penggunaan produk impor
  • Peraturan Menteri Keuangan RI menyatakan menteri maksimal dua unit mobil dinas, wakil menteri satu unit

Sleman, IDN Times - Kendaraan dinas para menteri, wakil menteri (wamen), dan pejabat eselon I pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal diganti. Hal itu disampaikan oleh Anggito Abimanyu melalui orasi ilmiahnya dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM, 2024, Senin (28/10/2024).

1. Ganti mobil Maung buatan Pindad

Prabowo Subianto menyapa masyarakat dan menuju Istana Merdeka menggunakan mobil nasional made in Indonesia Pindad Maung sebagai mobil kepresidenan. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Anggito menuturkan, para pejabat kementerian dan eselon I pemerintahan Prabowo akan difasilitasi mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Saya juga enggak euforia (jadi wakil menteri), bapak ibu sekalian, saya pakai Alphard kok sekarang, tapi biasa saja. Nggak usah 'woh hebat', nggak, itu milik negara kok. Udah enggak usah. Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," beber Anggito.

2. Prabowo larang produk impor

MV3 Garuda Limousine yang akan dipakai Presiden Prabowo Subianto. (dok. Pindad)

Anggito berujar, penggunaan mobil Maung adalah arahan Prabowo yang melarang para pejabat kementeriannya memakai produk impor.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon 1 sama menteri, luar biasa," kata Anggito.

Dia tak merinci jenis atau spesifikasi calon kendaraan dinas para menteri, wamen, dan eselon I ini. Tapi yang jelas, menurut Anggito, komponen dari Maung ini 70 persen adalah buatan dalam negeri.

3. Ketentuan mobil dinas menteri

MV3 Garuda Limousine yang akan dipakai Presiden Prabowo Subianto. (dok. Pindad)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Apabila mengacu aturan itu, total kendaraan dinas yang dibutuhkan bisa membengkak mencapai 162 unit. Dengan catatan, masing-masing menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil.

Kendaraan dinas sebagai fasilitas negara memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, termaktub dalam BAB III Pasal 5.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 sementara mengatur lebih lanjut mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dijelaskan di dalamnya, standar kebutuhan kendaraan menteri dan pejabat setingkatnya berjumlah maksimal dua unit. Tipe kendaraannya, sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Ketentuan serupa berlaku untuk wakil menteri. Bedanya, mereka dijatah maksimal satu unit kendaraan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us