Yogyakarta, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023.
Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI. "Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti. Kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para Dekan dan perwakilan elemen mahasiswa," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Selasa (28/5/2024).
