Teganya, Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Kalasan  

Diduga pelaku cabuli anak usia 5 - 10 tahun

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di Kalasan, Sleman. Seorang pensiunan guru berinisial R, warga Kalasan berusia 64 tahun, diduga telah mencabuli sebanyak 11 anak di bawah umur.

"Korban rata-rata anak-anak semuanya, umur 5 sampai dengan 10 tahun," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin (5/6/2023).

 

1. Beraksi selama tiga tahun

Teganya, Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Kalasan  Pensiunan Guru Warga Kalasan, Sleman Cabuli 11 bocah (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pelaku telah beraksi selama tiga tahun atau sejak 2020 lalu. Aksinya baru terbongkar setelah dilaporkan pihak keluarga korban 25 Mei 2023 kemarin.

"Pelaku yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah. Yang mana perbuatan (pencabulan) tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP rumah pelaku," kata Nuredy.

2. Incar tetangga, iming-imingi buah hingga uang

Teganya, Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Kalasan  Pensiunan Guru Warga Kalasan, Sleman Cabuli 11 bocah (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Dijelaskan Nuredy, para korban ini adalah tetangga dari pelaku. R memanfaatkan kepolosan korban dengan mengiming-imingi mereka uang jajan Rp2 ribu sampai Rp10 ribu, serta akan diberikan buah-buahan.

"Sehingga anak tersebut mau diajak ke rumah pelaku," terang Nuredy.

Aksi R berlanjut hingga salah seorang anak berinisial LS mengadu ke orangtuanya perihal perlakuan pelaku.

"Anak tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya dan ternyata di sekeliling tempat pelaku banyak anak-anak yang mengalami peristiwa serupa. Kemudian orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan melapor ke Polda DIY," paparnya.

Baca Juga: Pemicu Tawuran Tamansiswa Abu-abu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka  

3. Terancam 15 tahun bui

Teganya, Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Kalasan  Pensiunan Guru Warga Kalasan, Sleman Cabuli 11 bocah (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan. Dari kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa beberapa potong pakaian milik korban.

Adapun R, oleh kepolisian dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Nuredy.

Baca Juga: 352 Orang yang Terlibat Tawuran di Tamansiswa Dipulangkan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya