Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt Collector

Perusahaan memakai 23 aplikasi bodong

DN Times, Sleman - Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, DepokSleman Kamis (14/10/2021) malam. Puluhan orang diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut.

1. Amankan 83 debt collector

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt CollectorDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman menuturkan, tim gabungan mengamankan 86 orang yang diduga bekerja di kantor pinjol ini.

"Kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, 2 HRD dan 1 manajer," ujar Arief di lokasi, Kamis malam.

Selain itu, pihaknya juga menyita ratusan barang bukti dari bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone, dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," urainya.

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Dosen UGM Beberkan Penyebabnya   

2. Laporan korban depresi akibat teror

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt Collectorkantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Arief melanjutkan, operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah seorang nasabah layanan pinjol tersebut yang berinisial TM.

TM ini, kata Arief melapor ke Polda Jabar tiga hari lalu usai terus menerus mendapatkan teror dari kantor pinjol yang ia pakai jasanya.

"Tiga hari yang lalu, kami Polda jabar mendapatkan laporan dari seorang korban inisial TM. Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," beber Arief.

Bergerak cepat, Direskrimsus Polda Jabar bersama jajaran dari Polda DIY berhasil melacak lokasi kantor pinjol ini berada.

"Satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fixed (benar). Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," imbuh Arief.

3. Memakai 23 aplikasi bodong

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt Collectorkantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dari penggerebekan ini, polisi juga berhasil mengungkap 23 aplikasi yang dipakai oleh perusahaan pinjol. Arief menegaskan puluhan aplikasi itu semuanya ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, satu aplikasi legal bernama One Hope dipakai perusahaan guna menyamarkan operasinya.

"Dari satu aplikasi yang terdaftar tersebut, (namanya) One Hope. Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," lanjut Arief.

Saat ini lokasi kantor pinjol telah dipasangi garis polisi, Arief mengatakan pihaknya bersama jajaran Polda DIY akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Guna mengungkap berapa lama perusahaan ini berdiri, kerugian para nasabah atau korban, serta mekanisme atau cara kerja memanfaatkan puluhan aplikasi tadi.

"Malam ini kami adakan olah TKP dulu secara maksimal, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih mendalam dan mendetail," tutupnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya