Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  

JPU minta hak pilih mantan wali kota 2 periode itu dicabut

Yogyakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen dan hotel.

Haryadi didakwa menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

1. Muluskan penerbitan IMB hotel dan apartemen

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 6,5 tahun pidana penjara.(IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara tahun 2019-2022. Uang diterima dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.

Fakta persidangan didasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilibatkan selama proses persidangan. Antara lain terpidana pemberi suap dalam kasus terkait, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Keduanya merupakan terdakwa lain dalam kasus terkait.

Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton.

JPU menyimpulkan Haryadi telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia dianggap secara bersama-sama dengan Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Rangkaian perbuatan Haryadi, menurut JPU, telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal Abidin dalam tuntutannya, Selasa (14/2/2023).

2. Bayar uang pengganti atau tambahan pidana penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 6,5 tahun pidana penjara.(IDNTimes/Tunggul Damarjati)

JPU, selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang pengganti Rp185 juta wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita.

"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Zaenal.

Baca Juga: Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Baca Juga: Jaksa KPK yang Kemalingan Tengah Tangani Kasus Haryadi Suyuti

3. Hak pilih Haryadi dicabut

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 6,5 tahun pidana penjara.(IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi di PN Yogyakarta itu, jaksa meminta agar hak dipilih Haryadi dalam pemilihan jabatan publik dicabut. "Selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Zaenal.

KPK sebelumnya menetapkan Haryadi Suyuti yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.

KPK di saat bersamaan juga menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini. Antara lain Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi, sekaligus ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sebagai pemberi suap. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Yogyakarta. Dandan Jaya sendiri telah mengajukan kasasi ke MA melalui PN Yogyakarta.

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya