Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pakar UGM Beberkan Dampaknya

- Ribuan PPPK terancam diberhentikan akibat batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, menunjukkan lemahnya perencanaan kepegawaian dan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam rekrutmen.
- Pakar UGM menilai pemberhentian massal PPPK bisa memicu dampak sosial, ekonomi, politik, hingga hukum, serta menyarankan dialog terbuka dan apresiasi bagi pegawai terdampak untuk meredam gejolak.
- Pemerintah pusat diprediksi tidak akan menanggung honor PPPK daerah karena keterbatasan fiskal, sehingga perlu evaluasi kebijakan desentralisasi dan penyesuaian kewenangan sesuai kapasitas keuangan tiap daerah.
Yogyakarta, IDN Times - Ketentuan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi berdampak pada ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terancam diberhentikan.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian, dalam proses rekrutmen PPPK.
“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya dilansir laman resmi UGM, Senin (30/3/2026).
1. Masa kontrak 5 tahun perlu jadi bahan evaluasi
Subarsono menilai pemerintah provinsi sejak awal telah mengetahui bahwa pembiayaan PPPK bersumber dari APBD. Ia menyebut masa kontrak lima tahun seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi. Jika kondisi keuangan daerah tidak stabil, menurutnya durasi kontrak dapat disesuaikan menjadi lebih pendek, misalnya dua atau tiga tahun.
Ia juga menyoroti rencana pengurangan jumlah PPPK, misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai, yang dinilai perlu disertai mekanisme dan kriteria jelas dalam menentukan siapa yang dipertahankan atau diberhentikan. Hal ini berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, ia menegaskan adanya batas alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Jika batas tersebut dilampaui, menurutnya anggaran sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga pertanian berpotensi terpangkas. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
2. Pemberhentian PPPK berpotensi menimbulkan dampak luas di berbagai sektor

Subarsono memperingatkan, rencana pemberhentian PPPK berpotensi menimbulkan dampak luas di berbagai sektor. “Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi sosial kondisi tersebut dapat meningkatkan pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas. Secara ekonomi, penurunan daya beli masyarakat bisa terjadi dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan daerah. Sementara dari sisi politik, pengangguran dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh aktor tertentu sehingga mengganggu ketertiban. Adapun dari aspek hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk mengurangi dampak tersebut, ia menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pegawai terdampak. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya bentuk apresiasi seperti pemberian tali kasih dan sertifikat sebagai penghargaan atas pengabdian selama menjadi PPPK.
3. Nilai Pusat takkan alokasikan dana untuk PPPK daerah
Subarsono memprediksi pemerintah pusat tidak akan mengalokasikan dana untuk honor PPPK di daerah. Ia menilai kondisi fiskal pusat tengah tertekan karena efisiensi anggaran dan kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas. Selain itu, pemberian bantuan hanya kepada daerah tertentu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” pungkasnya.
Ia juga melihat persoalan ini sebagai gambaran masalah struktural dalam relasi pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kasus PPPK di NTT, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan makro pemerintahan daerah. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya menangani enam urusan, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, sementara urusan lainnya diserahkan ke daerah.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kerap terbatas sehingga menghambat pembangunan di berbagai sektor. Karena itu, Subarsono mendorong penerapan desentralisasi asimetris dalam pengelolaan pemerintahan daerah, dengan penyesuaian jumlah dan jenis kewenangan berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kemampuan keuangan tinggi dapat diberi tanggung jawab lebih besar dibandingkan daerah dengan kapasitas rendah. “Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
















