Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di UAD Dikeluarkan dari Kampus

Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di UAD Dikeluarkan dari Kampus
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (uad.ac.id)
Intinya Sih
  • Mahasiswa UAD berinisial ACR resmi dikeluarkan dari kampus setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat kegiatan KKN, berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKPT UAD.
  • Keputusan pemberhentian tetap dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026, yang menegaskan ACR kehilangan seluruh haknya sebagai mahasiswa di universitas tersebut.
  • Pihak UAD menegaskan sikap tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran seperti pelecehan seksual, perundungan, hingga tindakan asusila lainnya demi menjaga integritas dan ketertiban akademik kampus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bantul, IDN Times - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terduga pelaku pelecehan terhadap dua mahasiswi saat kegiatan KKN akhirnya dikeluarkan (DO) dari kampus.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD.

Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa

Berdasarkan keterangan resmi yang dibagikan Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha, dituliskan bahwa pimpinan universitas memberikan sanksi akademik tertuang melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 mengenai Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tulis keterangan Ariadi yang diterima pada Rabu (15/7/2026) malam itu.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.

"ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," tulis Ariadi.

Dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual

Kekerasan seksual.
ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)

Ariadi menyampaikan bahwa ACR telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pelecehan seksual sebagaimana hasil temuan Satgas PPKPT UAD.

"Iya (terbukti melakukan pelecehan), tetapi kalau kami (dinilai) lambat menangani tidak benar. Karena pada saat dilaporakan ke polisi kami dalam tahap penanganan di tingkat universitas," jelas Ariadi saat dihubungi, Rabu (15/7/2026) malam.

UAD tak toleransi pelecehan seksual, tindak asusila hingga LGBTQ+

Dalam keterangannya, Ariadi menegaskan bahwa UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik. Termasuk di antaranya perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tutup Ariadi.

Kasus dugaan pelecehan seksual di UAD Yogyakarta mencuat saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah melalui akun Instagram @bemfhuad. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD sempat menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan ACR dalam program KKN sekaligus melarangnya mengikuti KKN selama dua periode.

Selain itu, UAD juga tengah memproses sanksi akademik terhadap mahasiswa tersebut. Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Dugaan kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satuan PPKPT bersama unit terkait sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, Polresta Sleman juga telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jogja

See More