Haedar Nashir Minta Dugaan Pelecehan di UAD dan UMY Ditangani Serius

- Haedar Nashir menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Muhammadiyah harus ditangani serius dan berujung pada sanksi tegas tanpa kompromi demi menjaga moral dunia pendidikan.
- Ia menyerahkan keputusan bentuk sanksi kepada rektor masing-masing kampus, dengan keyakinan bahwa mereka memiliki koridor hukum dan standar moral yang jelas untuk menindak pelaku.
- Kasus di UAD melibatkan mahasiswa KKN yang sudah dijatuhi sanksi awal, sementara di UMY seorang dosen dinonaktifkan karena dugaan pelecehan verbal melalui WhatsApp hingga proses pemeriksaan selesai.
Yogyakarta, IDN Times – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus Muhammadiyah dilakukan secara serius hingga berujung pada tindakan tegas.
Kasus pelecehan seksual terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Keduanya termasuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA).
1. Langkah serius ditindaklanjuti tindakan tanpa kompromi

Haedar mengatakan, kasus yang berkaitan dengan moral bukan hanya terjadi di perguruan tinggi Muhammadiyah, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta. Karena itu, setiap kasus harus diselesaikan secara tuntas.
Ia mengaku percaya pihak rektorat tengah mengambil langkah serius dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, proses itu harus dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang tegas tanpa kompromi demi menjaga etika, moral, dan ruang publik di lingkungan pendidikan.
"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," kata Haedar di Prime UMY, Bantul, Senin (13/7/2026) malam.
2. Percayakan kasus kepada rektorat

Haedar menambahkan, dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang terhadap berbagai bentuk tindakan yang bersifat demoralisasi maupun penyimpangan lainnya.
Saat ditanya apakah tindakan tegas yang dimaksud termasuk mengeluarkan pelaku dari kampus, Haedar menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing rektor sesuai aturan yang berlaku.
"Rektor punya koridor, koridor hukum ketentuan dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," tutup Haedar.
3. Dugaaan kasus pelecehan di UAD dan UMY

Kasus dugaan pelecehan seksual di UAD Yogyakarta mencuat saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah melalui akun Instagram @bemfhuad. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan ACR dalam program KKN sekaligus melarangnya mengikuti KKN selama dua periode.
UAD pun memproses sanksi akademik terhadap mahasiswa tersebut. Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dengan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Saat ini proses penanganan dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama unit terkait sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan Polresta Sleman yang tengah melakukan penyelidikan.
Sementara itu, kasus di UMY diduga melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Dosen diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan WhatsApp.
Sebagai langkah awal, UMY menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik. Penonaktifan sementara itu berlaku hingga proses pemeriksaan rampung dan universitas menerbitkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

















