Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (uad.ac.id)
Intinya Sih

  • Polresta Sleman menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat KKN UAD, melibatkan mahasiswa berinisial ACR dan dua mahasiswi sebagai korban.
  • Pihak kampus menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan KKN dua periode kepada ACR serta menyiapkan sanksi akademik sesuai peraturan rektor.
  • BEM UAD mendukung langkah hukum korban dan berharap terduga pelaku dijatuhi sanksi drop out setelah audiensi dengan pihak rektorat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bantul, IDN Times - Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Dugaan pelecehan seksual ini melibatkan seorang mahasiswa sebagai terduga pelaku dan dua orang mahasiswi selaku terduga korban.

"Benar, terkait informasi tersebut telah diterima oleh Polresta Sleman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (13/7/2026).

1. Diduga lecehkan mahasiswi saat KKN

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dugaan kasus pelecehan seksual ini awalnya mengemuka setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan mahasiswa berinisial ACR. Sementara terduga korban adalah mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Disebutkan dalam unggahan, ACR tak hanya melakukan tindakan pelecehan. Ia juga menceritakan perbuatannya kepada beberapa pihak. Korban lalu menempuh mekanisme internal kampus. Mereka melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Pihak kampus merespons laporan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta unit terkait lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

2. Kampus berikan sanksi

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha mengatakan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal kepada ACR berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

"Keputusan tersebut telah disetujui orangtua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis.

UAD disebut akan menjatuhkan sanksi akademik kepada ACR. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi menyampaikan, kampus menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Dia menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan secara serius melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT.

3. BEM harap terduga pelaku dijatuhi sanksi DO

Terpisah, Wakil Gubernur BEM UAD Yogyakarta, Egy Dimas menyebut laporan polisi di Polresta Sleman dibuat oleh masing-masing terduga korban. Dia menyatakan peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan program KKN UAD di Sleman.

"Yang satu saat kegiatan KKN, yang satu waktu pada kumpul-kumpul," kata Egy saat dihubungi, Senin (13/7/2026).

Egy mengatakan, BEM UAD ikut melaksanakan audiensi dengan rektorat terkait penanganan perkara ini. Dia harap terduga pelaku bisa dijatuhi sanksi drop out (DO) sesuai peraturan rektor.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More