Buntut Teror Rumah Guru Besar, Rektor UII Minta Polisi Usut Tuntas

Mencurigai adanya oknum yang memfitnah

Yogyakarta, IDN Times - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengutuk teror dan  intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" yang diselenggarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak kampus pun mengambil langkah sebagai tindak lanjut atas teror kepada kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM dan Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda.

1. Meminta polisi mengusut kasus

Buntut Teror Rumah Guru Besar, Rektor UII Minta Polisi Usut TuntasRektor UII berikan pernyataan sikap teror rumah guru besar/ IDN Times/Tunggul Damarjati

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, pihaknya berencana meminta kepolisian memproses peristiwa yang terjadi menjelang acara berlangsung, yaitu tanggal 28 dan 29 Mei. 

"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," kata Fathul di Ruang Sidang Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Rumah Guru Besar UII Diteror, Diduga Terkait Acara Diskusi 

2. Meminta perlindungan

Buntut Teror Rumah Guru Besar, Rektor UII Minta Polisi Usut TuntasPoster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul/ Istimewa

Fathul melanjutkan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber.

"Serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya. Termasuk ancaman pembunuhan," tegas dia.

Dalam kesempatan ini, UII turut meminta Komnas HAM turun tangan mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM. 

"Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya," serunya.

3. Tuntut oknum pemifitnah

Buntut Teror Rumah Guru Besar, Rektor UII Minta Polisi Usut TuntasRektor UGM memberikan pernyataan sikap pasca kasus teror di rumah guru besar uii. IDN Times/Tunggul Damarjati

Lebih jauh, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Djamil mengatakan ada rencana menyeret oknum yang memfitnah acara diskusi tersebut sebagai upaya makar.

Lantaran, menurut Abdul, acara diskusi yang pada akhirnya batal itu merupakan aktivitas murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa atau media sosial.

"Yang jelas-jelas orangnya itu kan ada teror yang dilakukan oleh oknum. Nah oknum itu lah yang akan kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi. Sudah disampaikan, acara kan belum jadi bagaimana bisa dituduh acara tersebut adalah makar. Apakah hanya sekedar judul tulisan isinya sama atau gak, hal itu tidak hisa dijustifikasi, dijudge bahwa dia akan melakukan makar,"

"Yang jelas akan kita laporkan adalah siapa yang melakukan pertama membuat fitnah bahwa Prof Nimatul melalukan makar. Jelas di situ ada satu perbuatan. Itulah orang yang akan kita laporkan," pungkasnya.

Baca Juga: Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Teror

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya