Kasus Hogi, Kapolresta dan Eks Kasat Lantas Sleman Bakal Disidang Disiplin

- Masih jalani pemeriksaan di Propam, proses dipercepat: Kapolresta Sleman nonaktif dan mantan Kasat Lantas Polresta Sleman akan menjalani sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara Hogi Minaya.
- Pemeriksaan sebagai persyaratan untuk pemberkasan sidang juga mencakup sejumlah saksi. Sidang diharapkan bisa diselenggarakan mulai pekan depan.
Sleman, IDN Times - Kapolresta Sleman nonaktif, Kombes Pol Edy Setyanto bakal menjalani sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara Hogi Minaya.
Selain Edy, mantan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto disebut juga menjalani sidang ini untuk dugaan pelanggaran serupa.
"(Keduanya) sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
1. Masih jalani pemeriksaan di Propam
Ihsan menuturkan, pihaknya mempercepat proses agar Edy dan Mulyanto segera disidang. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda DIY.
"Sidangnya kita percepat," kata Ihsan.
2. Periksa sejumlah saksi, kejar waktu sidang pekan depan
Selain Edy dan Mulyanto, pemeriksaan sebagai persyaratan untuk pemberkasan sidang juga mencakup sejumlah saksi. Namun Ihsan tak membeberkan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Ia hanya berharap sidang bisa diselenggarakan mulai pekan depan.
"Saat ini Bidpropam Polda DIY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelanggar untuk melengkapi berkas agar kasus tersebut dapat segera disidangkan oleh Bidpropam minggu depan," pungkasnya.
3. Dicopot imbas kasus Hogi Minaya

Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dinonaktifkan imbas penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret. Demikian pula AKP Mulyanto yang dicopot dari jabatannya selaku Kasat Lantas Polresta Sleman. Edy kini melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY, sedangkan Mulyanto tidak memliki tugas atau no job di Polresta Sleman.
Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Polda DIY menemukan dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi.
Adapun penonaktifan serta pencopotan keduanya untuk untuk memudahkan pengawasan internal oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan terduga pelanggar.


















