Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakaran Tenda Polda DIY Dintuntut 1 Tahun Penjara

 Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda di markas Polda DIY dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda di markas Polda DIY dituntut hukuman pidana satu tahun penjara. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Terdakwa mahasiswa UNY dituntut hukuman satu tahun penjara
  • Jaksa menilai terdakwa bersalah dan meyakinkan, serta ada hal yang memberatkan-meringankan
  • Tim penasihat hukum terdakwa nyatakan keberatan dan bakal ajukan nota pembelaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda Markas Polda DIY, dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.

"Pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetyo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).

1. Dianggap bersalah dan meyakinkan, penuhi unsur pasal di KUHP baru

kondisi Mapolda DIY pasca aksi yang berlangsung Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.
kondisi Mapolda DIY pasca aksi yang berlangsung Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. (IDN Times/Febriana Sinta)

Jaksa menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menyangkut perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang, sebagaimana diatur melalui Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menilai tindakan Perdana Arie telah memenuhi unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

2. Hal yang memberatkan-meringankan

Adapun hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah kerugian yang dialami oleh institusi kepolisian akibat aksi pembakaran tersebut.

"Hal yang memberatkan adanya perbuatan terdakwa merugikan pihak Polda DIY," kata Bambang.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Perdana Arie bersikap kooperatif selama jalannya persidangan, serta latar belakang terdakwa yang masih menempuh pendidikan. Terdakwa, lanjut jaksa, juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

"Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," lanjut Bambang

3. Nyatakan keberatan, bakal ajukan nota pembelaan

Bendera setengah tiang dikibarkan oleh massa aksi demonstran di halaman Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (29/8/2025).
Bendera setengah tiang dikibarkan oleh massa aksi demonstran di halaman Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (29/8/2025).(IDNTimes/Herlambang Jati)

Merespons tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan berencana menyusun pleidoi. Mereka akan menguji kembali penerapan Pasal 308 KUHP baru dalam pembelaan nanti.

"Kita ingin menambahkan bahwasanya di dalam pleidoi nanti perlu diperjelas konteks atas situasi yang menimpa Perdana Arie, bahwasanya ada situasi nasional, ada kondisi kerusuhan yang turut mendorong dia secara psikologis sehingga terjadi tindakan pembakaran," kata Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan usai persidangan.

Sidang perkara ini rencananya dilanjutkan pada Rabu (18/2/2026) dengan agenda pembelaan atau pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Kasus Hogi, Kapolresta dan Eks Kasat Lantas Sleman Bakal Disidang Disiplin

10 Feb 2026, 19:59 WIBNews