Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Dana Hibah, Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun dan Uang Rp10,95 M

Korupsi Dana Hibah, Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun dan Uang Rp10,95 M
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
  • Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp10,95 miliar, dengan ancaman tambahan penjara jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap.
  • Tindakan Sri Purnomo dinilai merugikan negara sekitar Rp10,9 miliar dan terkait penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat (14/3/2026) siang.

Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10,95 miliar.

1. Jaksa tuntut 8,5 tahun penjara

Dalam persidangan, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

2. Jaksa juga tuntut denda dan uang pengganti

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Tak hanya itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutup kerugian negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan," tutur jaksa.

3. Hal-hal memberatkan dan meringankan

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, di antaranya tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. SP disebut tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 27 Maret 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sri Purnomo diduga memanfaatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat untuk membantu pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, pada Pilkada Sleman 2020. Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan dampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata.

Jaksa menjelaskan bahwa Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan pemerintah pusat karena penerima hibah tidak diprioritaskan untuk desa wisata yang terdampak, sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, sebelum aturan diterbitkan, terdakwa diduga menyampaikan kepada sejumlah pengurus partai mengenai adanya “dana nganggur” dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Tim sukses kemudian disebut mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari kelompok masyarakat dengan imbalan dukungan politik.

Dari total penyaluran sekitar Rp17,2 miliar kepada kelompok masyarakat, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebut tindakan Sri Purnomo bersama anaknya, Raudi Akmal, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More