Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Purnomo Didakwa Korupsi Hibah Pariwisata untuk Pilkada Sleman 2020

WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.56.46.jpegMantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Sri Purnomo didakwa korupsi dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020
  • Tentukan alokasi dan sasaran tak sesuai kriteria, dana nganggur untuk kegiatan pemenangan pilkada, peran aktif Raudi, anak Sri Purnomo
  • Dugaan nominal kerugian negara senilai Rp10.952.457.030,00, terdakwa akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). Dalam sidang itu, bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2020.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Melinda Aritonang selaku ketua majelis hakim, sementara Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan selaku hakim anggota.

1. Tentukan alokasi dan sasaran tak sesuai kriteria

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam perkara ini, Kabupaten Sleman awalnya menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk penanggulangan dampak Covid-19 pada tahun 2020.

Sri Purnomo lantas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Peraturan ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat pada sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

"Bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 dalam hal ketentuan yang mengatur mengenai peruntukan hibah pariwisata tidak sesuai dengan petunjuk teknis hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI yaitu dalam hal alokasi dan kriteria hibah pariwisata," kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut, perbup Sri Purnomo bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.

2. Dana nganggur untuk kegiatan pemenangan pilkada

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa mengatakan, sebelum mengeluarkan perbup tersebut atau sekitar Agustus-September 2020, Sri Purnomo bertemu Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020, Kuswanto selaku saksi. Kepada Kuswanto, terdapat dana tak terpakai dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020.

"Dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata Pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," kata jaksa menirukan kalimat Sri Purnomo.

Seminggu kemudian, Kuswanto memanggil 14 atau seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman. Ia lantas menginformasikan perihal pemakaian dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Pilkada 2020, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Dalam dakwaan ini, jaksa turut mengungkap peran aktif Raudi Akmal, putra kandung Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman sekaligus anggota tim sukses paslon Kustini-Danang, dalam penyalahgunaan dana hibah pariwisata.

Raudi disebut memerintahkan saksi lain yakni Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020, Karunia Anas Hidayat, untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman disertai sebuah permintaan.

"Permintaan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 nomor urut 3," kata jaksa.

3. Peran aktif Raudi, anak Sri Purnomo

WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.56.46.jpegMantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Raudi pada Oktober 2020 bertemu saksi Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, serta pegawai dinas bernama Ali. Raudi menyampaikan pesan Sri Purnomo kepada Nyoman, yakni untuk tidak menyosialisasikan soal kegiatan hibah ini ke desa wisata.

Sri Purnomo sendiri lalu menyampaikan langsung kepada Nyoman. Intinya, sosialisasi kegiatan hibah pariwisata malah akan disampaikan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3.

Karunia Anas kemudian menyampaikan kepada para relawan Kustini-Danang, sehingga awal November 2020 terkumpul sebanyak 167 proposal hibah pariwisata. Raudi lalu menginstruksikan Nyoman agar ini diikutsertakan ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

Sri Purnomo pun demi memenangkan paslon Kustini-Danang kemudian menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman TA 2020.

Ia turut memerintahkan kepada saksi Arif Kurniawan, Sekretaris DPD PAN Sleman tahun 2020, dan saksi Dodik Ariyanto, Wakil Ketua DPD PAN Sleman agar menggunakan program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan Kustini-Danang.

Sementara itu, Raudi menginformasikan kepada Arif terkait hibah pariwisata ini. Ia lalu memerintahkan saksi Joko Triyono, Dukuh Beteng Tridadi untuk mengumpulkan seluruh dukuh dari Pandowoharjo dan Trimulyo.

Joko diminta menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para dukuh yang wilayahnya memiliki potensi wisata agar dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata. Raudi juga menyampaikan memohon bantuan untuk pemenangan Kustini-Danang.

Jaksa menambahkan, Sri Purnomo menerbitkan beberapa regulasi sebagai dasar dirinya memberikan hibah kepada kelompok masyarakat yang sudah dikoordinasi proposalnya oleh Raudi Akmal. Jumlah dana hibah pariwisata yang digelongorkan senilai Rp17.208.908.519,00.

4. Dugaan nominal kerugian negara

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (berjilbab) pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Perbuatan Sri Purnomo dan Raudi disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp10.952.457.030,00. Nominal ini sesuai dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara keluaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Terdakwa atas perbuatannya diancam sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 22 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sri Purnomo atas dakwaan jaksa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan akan mengajukan keberatan. Sidang pun ditunda dan akan dilanjut kembali pada 23 Desember 2025. Kustini Sri Purnomo sendiri terlihat hadir dalam persidangan tersebut. Namun demikian, bupati Sleman periode 2021-2025 itu enggan menanggapi soal dakwaan jaksa untuk Sri Purnomo tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Sri Purnomo Didakwa Korupsi Hibah Pariwisata untuk Pilkada Sleman 2020

18 Des 2025, 21:13 WIBNews