Kepesertaan BPJS PBI APBN Dicoret, Warga Bantul Tak Perlu Resah

- Puluhan ribu warga Bantul dinonaktifkan dari BPJS PBI APBN, namun Pemkab menyiapkan dua skema pembiayaan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa biaya tambahan.
- Skema pertama melalui aplikasi SIDAKIS memungkinkan pasien gawat darurat ber-KTP Bantul diusulkan menjadi peserta BPJS PBI APBD, sementara skema kedua menggunakan program Jamkesda untuk pembiayaan alternatif.
- RSUD Panembahan Senopati tetap melayani pasien, termasuk yang rutin cuci darah, dengan biaya ditanggung melalui BPJS PBI APBD setelah kepesertaan mereka diaktifkan kembali.
Bantul, IDN Times - Puluhan ribu warga Bantul yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI APBN dinonaktifkan kepesertaannya. Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan dua skema pembiayaan bagi peserta BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan agar tetap bisa berobat tanpa harus membayar biaya layanan.
Kepala Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Vita Oktavi Anshori, mengatakan skema pertama berlaku bagi pasien gawat darurat yang menjalani perawatan di rumah sakit. Pasien ber-KTP Bantul dapat diusulkan melalui aplikasi SIDAKIS (Sistem Informasi Jaminan Kesehatan) oleh rumah sakit melalui petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC). Jika memenuhi syarat, kepesertaan pasien dapat diaktifkan kembali sebagai BPJS PBI APBD Bantul.
"Melalui SIDAKIS itu pasien bisa diusulkan bisa menjadi pasien PBJS PBI APBD Bantul jika memenuhi persyaratan," katanya, Jumat (13/3/2026).
1. Pembiayaan pasien bisa ditanggung dengan program Jamkesda

Menurut Vita, jika pasien tidak dapat diusulkan menjadi peserta BPJS PBI APBD, maka pembiayaan dapat ditempuh melalui skema kedua yakni Jamkesda. Melalui skema ini, masyarakat dapat mengakses pembiayaan tanpa batas waktu pengajuan 3x24 jam seperti pada BPJS PBI.
Untuk pasien lama yang sudah memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial dan masih berlaku selama satu tahun, rumah sakit dapat menerbitkan surat keterangan manfaat bantuan pembiayaan. Dengan demikian, meski Dinas Sosial sedang libur, rumah sakit tetap dapat mengeluarkan surat tersebut sehingga biaya pengobatan ditanggung Pemkab Bantul melalui Jamkesda.
"Sedangkan pasien yang baru masuk dan belum memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial bisa diurus setelah Dinas Sosial masuk hari kerja lagi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinsos maka masing-masing rumah sakit bisa menerbitkan surat keterangan manfaat bantuan pembiayaan," tuturnya.
2. Pemkab Bantul tetap jamin kesehatan warganya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengatakan masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI APBN-nya dinonaktifkan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan saat berobat di rumah sakit atau ketika harus menjalani perawatan dalam kondisi darurat. Pemkab Bantul, kata dia, telah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan.
"Pemkab Bantul selalu hadir bagi masyarakat yang sedang sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah skema pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah sudah disiapkan," tandasnya.
"Tapi sekali lagi skema pembiayaan itu hanya berlaku bagi pasien yang ber-KTP Bantul karena menggunakan APBD Bantul," tambahnya.
3. RSUD Panembahan Senopati Bantul tetap layani pasien yang PBJS PBI APBN dinonaktifkan

Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, dr. Atthobari, mengatakan ada sejumlah pasien yang kaget saat berobat setelah mengetahui kepesertaan BPJS PBI APBN mereka dinonaktifkan. Kondisi itu juga terjadi pada pasien cuci darah.
Meski demikian, layanan cuci darah tetap diberikan, terutama bagi pasien yang rutin menjalani hemodialisis dua kali dalam seminggu.
"Pelayanan yang kita utamakan, untuk pembiayaan ternyata masih bisa dicover oleh BPJS PBI APBD Bantul setelah kepesertaan PBJS PBI diaktifkan kembali," terangnya.
"Kita tidak mungkin menolak pasien untuk cuci darah, apalagi sudah terdaftar sebagai pasien rutin cuci darah," tambahnya.


















