Masyarakat Sipil di Bundaran UGM, Tuntut Polisi Usut Penyiraman Air Keras

- Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Bundaran UGM mendukung aktivis KontraS Andri Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
- Massa menuntut kepolisian mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus tersebut, serta memberi tenggat tujuh hari bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
- Aksi ini menyoroti ancaman terhadap aktivis dan masyarakat sipil, menyerukan negara menjamin perlindungan serta menghentikan intimidasi terhadap pejuang hak asasi manusia.
Sleman, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok perempuan, mahasiswa, serta organisasi lintas kampus menggelar aksi solidaritas di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Sabtu (14/3/2026).
Aksi gerakan Suara Ibu Indonesia ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Aksi solidaritas diisi dengan berbagai kegiatan simbolik. Massa membawa poster dan bunga yang dibagikan kepada masyarakat.
Massa aksi juga menggelar mimbar bebas untuk menyampaikan puisi, orasi, maupun pesan solidaritas bagi korban.
1. Tuntut polisi usut kasus Andrie
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
"Secara garis besar bisa dibilang bahwa tuntutan kami adalah tentunya untuk menuntaskan kasus Andri Yunus ini mengungkap siapa otak dibalik penyiraman air keras yang selama ini dibalut dengan kata orang tidak dikenal," ujar perwakilan massa aksi, Cila.
Ia menegaskan masyarakat sipil menginginkan negara membuka secara transparan identitas pelaku, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
"Kita ingin negara membuka sejelas-jelasnya siapa pelakunya tidak hanya aktor di lapangan saja tapi juga aktor intelektualnya. Dan kita ingin jaminan dari negara untuk para pejuang hak asasi manusia untuk tidak lagi dikriminalisasi untuk bisa berbicara bebas dan memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil," katanya.
2. Tenggat waktu 7 hari ungkap kasus

Massa dalam tuntutannya memberikan batas waktu kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu tujuh hari. Tenggat waktu tersebut dianggap sebagai batas paling cepat untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani perkara tersebut.
“Tujuh hari itu adalah batas yang paling cepat untuk bisa menyelesaikan dan mengungkap siapa dalamnya,” kata Cila.
Apabila dalam waktu tersebut kasus belum terungkap, masyarakat sipil bakal mengawal agar proses penegakan hukum berjalan transparan.
"Jika lebih dari itu tentunya bagi masyarakat sipil bisa membangun kekuatan bersama untuk memantau dan menekan dari segala arah bagaimana negara, bagaimana pemerintah seharusnya bisa menyelesaikan dan mengungkap siapa dalangnya," tegas Cila.
3. Masih banyak kasus aktivis diserang
Cila menambahkan, peristiwa yang menimpa Andrie menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sipil atau aktivis yang selama ini menyuarakan berbagai isu publik.
"Bagi kami sendiri tentunya itu ancaman yang sangat nyata ya, rasa-rasanya pisau itu udah ada di deket leher, deket banget, bahwa apa yang menimpa Andri sekarang itu bisa jadi menimpa kawan-kawan pers juga, menimpa siapapun, menimpa masyarakat sipil yang tidak dilindungi oleh negara seperti Andri," ujarnya.
Apalagi, kasus macam ini bukanlah yang pertama. Kata Cila, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang sampai detik ini belum terselesaikan. "Bahkan kasus Munir 20 tahun berlalu sampai sekarang tidak ada siapa pelakunya, hanya Policarpus yang itu pun hari ini sudah meninggal," ujarnya.
Cila menambahkan pihaknya berharap negara mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil serta para pejuang hak asasi manusia agar tidak lagi mengalami intimidasi maupun kekerasan.
"Jadi kita sama-sama berharap bahwa negara bisa memberikan jaminan, keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan kejuang HAM," ujarnya.


















