TPR Parangtritis Bakal Dipindah, Ini Respons DPRD Kabupaten Bantul

- DPRD Bantul menyoroti rencana pemindahan TPR Parangtritis yang diusulkan Dinas Pariwisata tanpa konsultasi, padahal retribusi ini menjadi penyumbang terbesar PAD sektor pariwisata.
- Pemindahan TPR akan dilakukan ke 10 titik akses menuju Pantai Parangtritis dengan target selesai awal Juli 2026, dan petugasnya berasal dari Kalurahan Parangtritis.
- DPRD meminta Dinas Pariwisata mengantisipasi potensi kebocoran retribusi serta dampak kemacetan, sambil menunggu peraturan bupati yang sedang disiapkan terkait pemindahan tersebut.
Bantul, IDN Times -DPRD Kabupaten Bantul merespons rencana Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Pemindahan atas usulan Dinas Pariwisata itu dilatarbelakangi keberadaan TPR Parangtritis berada di jalan provinsi selama puluhan tahun dan melanggar aturan.
TPR Parangtritis akan dibangun pada akses jalan terdekat dengan Pantai Parangtritis sebanyak 10 titik. Untuk petugas TPR nantinya berasal dari Kalurahan Parangtritis. Pemindahan TPR paling lambat pada awal bulan Juli 2026 dan saat ini sedang disusun peraturan bupati terkait pemindahan TPR Parangtritis tersebut.
Sekretaris Komisi B, DPRD Bantul, Dodi Dodi Purnomo Jati mengatakan, Komisi B yang membidangi pariwisata dan mitra dari Dinas Pariwisata mengaku rencana itu belum dikonsultasikan.
"Komisi B sama sekali tidak pernah diajak komunikasi sebelum Dinas Pariwisata meminta kepada bupati untuk memindahkan TPR Parangtritis. Padahal retribusi TPR Parangtritis penghasil PAD sektor retribusi paling banyak di Bantul," ucapnya, Sabtu (2/5/2026).
1. Keputusan strategis tak bisa diputuska sepihak

Menurutnya keputusan strategi khususnya yang menyangkut PAD dari sektor retribusi objek wisata yang sangat vital bagi Pemkab Bantul, seharusnya ada proses konsultasi dengan DPRD.
"Ya kalau menyangkut hal yang vital apalagi terkait PAD harusnya Dinas Pariwisata tidak bisa semaunya sendiri membuat usulan kepada Bupati Bantul untuk memindahkan TPR Parangtritis sebelum ada pembahasan yang matang," katanya.
"Memindahkan TPR Parangtritis ke akses jalan menuju Pantai Parangtritis tidak hanya sekedar tidak melanggar aturan namun menyisakan permasalahan yang tak kalah kompleknya," imbuhnya.
2. Dispar Bantul harus antisipasi kebocoran retribusi

Dinas Pariwisata Bantul kata Dodi harus mengantisipasi tingkat kebocoran retribusi jika TPR Parangtritis dipecah menjadi 10 titik. Selain itu, faktor kemacetan lalu lintas hingga parkir bus di luar kawasan pantai juga harus diperhatikan.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, Komisi B dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak ke TPR Parangtritis agar mendapatkan gambaran 10 titik TPR Parangtritis yang akan dibangun.
3. Kaget dengan rencana keputusan Bupati Bantul

Sementara anggota Komisi B, DPRD Bantul, Jumirin mengaku kaget dengan pernyataan Bupati Bantul yang akan menerbitkan peraturan bupati terkait pemindahan TPR Parangtritis menjadi 10 titik.
"Kaget saja. Ya kita pantau saja, jangan sampai kebijakan baru yang sesuai aturan bikin masalah baru. PAD sektor retribusi turun dan masalah lainnya," katanya.

















