Bikin Onar di Warmindo, Pria Asal NTT Ditangkap

Pelaku mabuk dan tidak terima dilirik pengunjung lain

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pria berinisial MN (30), asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga telah melakukan aksi perusakan disertai penganiayaan di sebuah warmindo bernama Celebes, di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu (20/5/2023) dini hari lalu.

Tindakan pelaku itu sendiri dilakukan gara-gara hal sepele yakni tak terima dilirik oleh korban aksi penganiayaannya.

1. Nongkrong usai mabuk

Bikin Onar di Warmindo, Pria Asal NTT DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban terlebih dahulu datang untuk makan dan minum di warmindo yang menjadi lokasi kejadian perkara, Sabtu dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dan rekannya tiba di warmindo tersebut.

Dikatakan Nuredy, antara MN dan korban tidak saling kenal. "Kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Senin (22/5/2023).

2. Lempar gelas karena tak terima dilirik

Bikin Onar di Warmindo, Pria Asal NTT DitangkapUngkap kasus aksi perusakan disertai penganiayaan di sebuah warmindo bernama Celebes, di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelahnya, insiden penganiayaan terjadi usai pelaku yang masih berada dalam pengaruh minuman beralkohol itu tak terima ditatap oleh korban.

"Motifnya adalah dikarenakan tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan, dan tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut," imbuh Nuredy.

MN pun kemudian melempar sebuah gelas kaca ke arah korban, namun bisa ditangkis menggunakan tangan.

"Melempar gelas kepada salah satu korban dan ditangkis oleh tangan korban dan kemudian tersangka melempar lagi," lanjut Nuredy.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

3. Paksa push-up 50 kali

Bikin Onar di Warmindo, Pria Asal NTT DitangkapUngkap kasus aksi perusakan disertai penganiayaan di sebuah warmindo bernama Celebes, di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Seakan tak puas, MN mendatangi korban dan memintanya untuk melakukan pushup sebanyak 50 kali. Akan tetapi, rekan pelaku menghalanginya dan menyarankan korban guna meninggalkan lokasi kejadian perkara.

"Akibat kejadian (penganiayaan) itu korban menderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," kata Nuredy.

Kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengamankan MN. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti meliputi pecahan gelas kaca, satu unit sepeda motor, serta dua lembar hasil visum.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan pelaku Pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya