Bantul, IDN Times - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul yang resmi beroperasi pada Kamis (14/11/2024) bakal bisa mengolah hingga 49 ton sampah.
Tempat pengelolaan sampah yang menelan anggaran Rp20 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat itu akan mengolah sampah dari Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Sewon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bantul, Bambang Purwadi, mengatakan Pemkab Bantul mengeluarkan biaya operasional TPST Modalan pada tahun 2024 sebesar Rp2 miliar dan pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar.
"TPST Modalan ini dibangun di atas tanah kasus milik Kalurahan Banguntapan dengan luas mencapai 3.100 meter persegi di Padukuhan Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul sehingga secara teknis bisa disebut TPST Modalan Bantul," ungkapnya saat peresmian TPST Modalan Bantul, Kamis (14/11/2024).