Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim hukum pemegang saham mayoritas PT GMS meminta klarifikasi ke Bank Bukopin. (Dok. Tim Hukum Pemegam Saham Mayoritas PT GMS)
Tim hukum pemegang saham mayoritas PT GMS meminta klarifikasi ke Bank Bukopin. (Dok. Tim Hukum Pemegam Saham Mayoritas PT GMS)

Yogyakarta, IDN Times - Tim hukum pemegang saham mayoritas PT. Garuda Mitra Sejati (PT GMS) mengklaim memiliki bukti kejanggalan pengalihan aset oleh SKN.

SKN adalah Direktur Utama PT. GMS yang dilaporkan oleh pemegang saham perusahaan tersebut atas tuduhan penipuan investasi hotel. Modusnya, yakni melakukan tukar guling aset berupa hotel di Kota Yogyakarta dengan 23 lembar saham PT. GMS.

Kuasa hukum pemegang saham PT. GMS Julius Rutumalessy mengklaim, pihaknya telah menemukan dokumen bawah tangan yang mencatatkan tukar guling Hotel Top Malioboro dengan 23 lembar saham PT. GMS atas nama SKN.

 

1. SKN tak ikut menandatangani dokumen

Kuasa hukum pemegang saham PT. GMS Julius Rutumalessy mengklaim, pihaknya telah menemukan dokumen bawah tangan (IDNTImes/Tunggul Damarjati)

Menurut Julius, dokumen dibuat oleh Direksi PT. GMS saat itu, yakni SKN sebagai direktur utama, GSS selaku direktur umum dan BN di posisi direktur operasional. Ketiga orang dari jajaran direksi ini membuat dokumen pengalihan aset.

Julius mengklaim menemukan kejanggalan dalam dokumen pengalihan aset Hotel Top Malioboro ini. Kejanggalannya adalah, SKN tidak ikut menandatangani dokumen tersebut, walaupun saat itu yang bersangkutan merupakan direktur utama PT. GMS.

"SKN pada saat itu sampai sekarang masih menjabat sebagai Direktur Utama di PT GMS. SKN saat itu sebagai direktur utama, harusnya dia yang tandatangan. Tapi karena SKN ini akan mengalihkan aset hotel yang masih dikuasai oleh PT. MPM, maka ditunjuklah saudara GSS dan BN menandatangani atas nama PT. GMS," kata Julius ditemui di Bank Bukopin KCU Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).

"Sementara SKN sendiri saat itu adalah direktur utama tidak tandatangan atas nama PT. GMS. SKN menandatangani perjanjian atas nama PT MPM atau Muncul Properti Makmur yang merupakan perusahaan milik SKN, dan merupakan perusahaan pemilik Hotel Top Malioboro saat itu," sambungnya.

 

2. Akta notaris tak sampai ke meja pemegang saham

Tim hukum pemegang saham mayoritas PT GMS meminta klarifikasi ke Bank Bukopin. (Dok. Tim Hukum Pemegam Saham Mayoritas PT GMS)

Kejanggalan lain, menurut Julius adalah akta notaris menyangkut pengalihan aset yang tidak pernah ditunjukkan oleh pihak Direksi ke pemegang saham PT. GMS.

"Sayangnya pengalihan aset itu tidak pernah ditunjukkan dengan akta notaris yang mana seharusnya itu dilakukan. Nah, belakangan ada klaim melalui media sosial bahwa aset itu (Hotel Top Malioboro) sudah jadi milik PT GMS. Itulah tujuan kami mencoba melakukan klarifikasi ke Bank Bukopin yaitu mengklarifikasi atau meminta kejelasan," terang Julius.

 

3. Aset tak pernah berpindah tangan

Kuasa hukum pemegang saham PT. GMS Julius Rutumalessy mengklaim, pihaknya telah menemukan dokumen bawah tangan (IDNTImes/Tunggul Damarjati)

Julius menegaskan, Hotel Top Malioboro diklaim oleh SKN sudah menjadi milik PT. GMS. Namun hingga saat ini status hotel tak pernah menjadi aset PT. GMS. "Jadi awalnya Hotel Top Malioboro ini milik PT. Muncul Properti Makmur, di mana pemilik perusahaan ini adalah SKN yang di PT. GMS menjabat sebagai direktur utama," kata Julius.

"Aset berupa Hotel Top Malioboro ini dipakai SKN sebagai tukar guling 23 lembar saham di PT. GMS. Saat ini Hotel Top Malioboro diklaim SKN sudah menjadi milik PT. GMS, padahal sebelumnya dilaporkan Hotel Top Malioboro ini masih milik PT. MPM," sambung Julius.

Julius dan timnya menindaklanjuti informasi yang simpang siur tentang kepemilikan Hotel Top Malioboro ini mencoba mengklarifikasi langsung ke Bank Bukopin. Alasannya, status Hotel Top Malioboro masih menjadi agunan di Bank Bukopin.

"Jadi pemegang saham merasa perlu mengklarifikasi hal itu. Dan karena jawaban dari jajaran direksi PT GMS itu selalu berubah-ubah dan tidak pernah ditunjukkan bukti hukum mengenai aset yang bersangkutan," ujar Julius.

"Kami punya dokumen bahwa aset itu masih milik PT lain dan sedang dijaminkan ke Bank Bukopin. Karena itu, kami mencoba mengklarifikasinya melalui Bank Bukopin yang berdasarkan data yang kami pegang, memegang hak tanggungan atas aset yang bersangkutan," imbuh Julius.

Klarifikasi ini menurutnya penting bagi PT. GMS, karena berpengaruh langsung terhadap susunan komposisi kepemilikan saham di PT GMS. "Karena masuk atau tidaknya aset ini tidak hanya mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan, tapi juga berpengaruh terhadap jumlah saham yang dipegang oleh salah satu direksi di PT GMS sekarang," tutur Julius.

Julius menerangkan, pihaknya belum berhasil bertemu dengan pimpinan Bank Bukopin. Karena itu, Julius meminta penjadwalan terkait pertemuannya dengan pimpinan bank tersebut.

"Kami minta kepada pihak Bank Bukopin untuk membuka saja masalah status Hotel Top Malioboro. Kan tinggal dijelaskan Hotel Top Malioboro ini aset milik PT. GMS atau bukan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team