Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mary Jane Bakal Bersaksi untuk Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik. (dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba, Mary Jane akan menjadi saksi sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Mary Jane akan dimintai keterangan melalui koordinasi Pemerintah Filipina dan Indonesia melalui Kemenkumham dan Kejati DIY.

 

1. Berikan kesaksian tertulis

Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik.(doc.istimewa)

Herwatan menerangkan, Pemerintah Filipina memerlukan kesaksian Mary Jane dalam pengusutan sebuah kasus TPPO.

"Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024) malam.

Mary Jane, sesuai kesepakatan akan memberikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). "Dilakukan secara tertulis (written interrogatories)," kata Herwatan.

2. Kemenkumham-Kejati DIY lakukan rapat persiapan

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia perihal teknis pengambilan keterangan terhadap Mary Jane itu.

Rapat koordinasi rencananya diselenggarakan hari ini, 18 - 20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman. "Agenda rapat koordinasi tersebut adalah terkait mekanisme pengambilan kesaksian Mary Jane Veloso. Antara lain tempat pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personel lain yang akan hadir pada saat pengambilan kesaksian, dan bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian," pungkas Herwatan.

3. Ditangkap membawa 2,6 kg heroin

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta lantaran membawa 2,6 kilogram heroin. Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta karena adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us