Tertibkan APK Pilkada yang Melanggar Satpol PP Kerahkan 100 Personel

- Satpol PP Yogyakarta bersama aparat gabungan menertibkan APK yang melanggar aturan selama kampanye Pilkada 2024.
- Menunggu rekomendasi dari KPU Yogyakarta berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
- Belum menerima surat rekomendasi dari KPU Yogyakarta, Satpol PP melakukan sosialisasi dan perencanaan operasi penertiban APK.
Yogyakarta, IDN Times - Setidaknya 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama aparat gabungan dikerahkan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, Rabu (16/10/2024).
1. Satpol PP dibantu polisi dan TNI

Dodi menjelaskan aparat gabungan untuk penertiban APK tersebut terdiri dari Satpol PP di tingkat mako dan kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta unsur Polresta Yogyakarta serta TNI.
Untuk menertibkan APK pilkada yang dinilai melanggar aturan, kata dia, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," ujar dia dikutip Antara.
2. Tim gabungan belum mendapatkan rekomendasi

Menurut Dodi, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2024, belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Sampai saat ini belum menerima. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," kata Dodi.
Dodi menjelaskan dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Regulasi lainnya adalah Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023. "Fasilitasi penertiban APK mengacu Perwal 75 tahun 2023 demi memberikan dukungan pada instansi yang berwenang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye," ungkapnya.
3. Bawaslu catat 518 APK perlu ditertibkan

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan kewenangan penertiban APK tidak semuanya berada di Bawaslu.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran, Jantan memastikan Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari. "Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelasnya.
Jantan menambahkan jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.
"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 2001/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK," ujar Jantan.