Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Posisi Lurah Caturtunggal pun akan segera digantikan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara menyebut hari Jumat (19/5/2023) akan ada rapat untuk membahas masalah ini. "Baru mau kita rapatkan. Iya iya (hari ini)," ujar Aji.