Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Share Article

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). Penyegelan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan fungsi dari Tanah Kas Desa (TKD). Pembangunan perumahan di atas TKD melanggar Pergub Nomor 34 tahun 2017. 

1. Ratusan rumah sudah berdiri

Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Diketahui di perumahan yang disegel kali ini telah berdiri sebanyak 150 unit rumah. Sebagian besar rumah di Kandara Village sudah terjual dan dihuni.

"Kita melakukan penutupan untuk (perumahan Kandara Village) PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi.

2. Proses penyegelan lalui sejumlah proses pemeriksaan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Hadi penyegelan Kandara Village ini telah melalui sejumlah proses tahapan pemeriksaan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Setelah penyegelan ini, Satpol PP DIY akan melaporkan kegiatan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Akan kami laporkan ke Pak Gubernur selaku yang memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan ini, paling lambat besok pagi," kata Hadi.

3. Diduga otak penyalahgunaan sama dengan sebelumnya

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hadi mengungkapkan direktur pengembang perumahan adalah RS (33) yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY. RS diduga juga menjadi otak penyalhgunaan TKD di kawasan lainnya.

"Saat ini sudah ada empat (disegel). Pertama di Nologaten, November 2022. Kemudian di Candibangun. Kemudian yang D'Jonas (Maguwoharjo). Ini yang keempat (Kandara Village). Informasinya itu (diotaki RS), cuma yang di aktanya itu ada nama yang berbeda, tapi yang Nologaten sama yang ini (Kandara) itu tertulis RS. Kalau yang di D'Jonas itu informasinya nama direkturnya itu istrinya," ungkap Hadi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Polda DIY Mediasi Masalah Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

27 Mei 2026, 02:39 WIBNews