Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Praktik jual beli tanah Sultan Ground diduga terjadi di sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan jual beli tanah Sultan Ground (SG) itu dilakukan dengan terlebih dahulu mengubah status SG menjadi letter C. Tujuannya, agar tanah itu bisa dijual ke pihak lainnya.

1. Penggunaan tanah Sultan Ground harus seizin Keraton

https://www.kratonjogja.id/

Sri Sultan menjelaskan penggunaan tanah Sultan Ground harus melalui izin Keraton Yogyakarta. Tujuan perizinan tanah tersebut adalah untuk melindungi tanah tersebut karena sering disalahgunakan.

“Sekarang modelnya Sultan Ground dipindahkan ke letter C, biar bisa dijual, perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (1/3/2022).

2. Praktik penjualan Sultan Ground banyak terjadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di