Kota Yogyakarta, IDN Times- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Pasalnnya, aturan PPDB yang tercantum pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020 tentang PPDB di Kota Yogyakarta mekanisme penerimaannya berbeda dari tahun sebelumnya, karena pandemi COVID-19.
"Penerimaan siswa tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, tetapi didasarkan pada nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non akademik bagi siswa yang memiliki prestasi," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/6).
Selain itu, Forpi mendesak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi secara massif hingga RT. Hal ini penting agar tidak ada lagi terjadinya kebingungan dari masyarakat.
