Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG di Bantul yang Limbahnya Diduga Cemari Sumur Belum Kantongi SLHS
SPPG yang diduga limbah cair dari ipal mencemari sumur milik warga. (IDN Times/Daruwaskita)
  • SPPG di Trimurti, Srandakan, Bantul diduga mencemari air sumur warga dan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah melayani sekitar 1.600 siswa penerima manfaat MBG.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul menyebut kewenangan menghentikan operasional SPPG berada pada Badan Gizi Nasional, sementara pihak SPPG telah memberi kompensasi dan berkomitmen memperbaiki instalasi limbah.
  • DPRD Bantul menyoroti lemahnya pengawasan BGN serta menilai layanan makan bergizi gratis seharusnya dijalankan setelah seluruh persyaratan, termasuk SLHS, terpenuhi sepenuhnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyebut SPPG di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan yang diduga mencemari air sumur warga Mangiran belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, SPPG tersebut telah memberikan layanan makan bergizi gratis (MBG) kepada sekitar 1.600 siswa penerima manfaat.

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Bantul, Samsu Aryanto, mengatakan SPPG Trimurti Srandakan #004 hingga kini belum mengajukan permohonan SLHS sebagai syarat operasional layanan MBG. "Mengajukan syarat SLHS saja belum. Tapi kok sudah beroperasi memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat," ucapnya, Kamis (30/4/2026).

1. ‎SPPG tak kantongi SLHS namun berikan layanan MBG kewenangan BGN

Air dari sumur yang melalui kran tampak berbusa dan bau. (IDN Times/Daruwaskita)

Samsu mengatakan Pemkab Bantul tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan namun tetap memberikan layanan MBG. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Ya SPPG beroperasi atau belum boleh beroperasi bukan kewenangan kita, namun ada lembaga lain yang berwenang di luar Pemkab Bantul," ungkapnya.

"Nah Pemkab Bantul itu baru dilibatkan ketika ada sesuatu. Selain itu ya media ketahui sendiri," tambahnya.

2. ‎Ada titik temu warga yang air sumur tercemar limbah dengan SPPG

Air dari sumur yang melalui kran tampak berbusa dan bau. (IDN Times/Daruwaskita)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan pihak SPPG yang diduga mencemari air sumur warga siap bertanggung jawab dan telah memberikan kompensasi.

"Jadi sudah ada titik temu antara warga yang air sumurnya diduga tercemar akibat limbah cair SPPG," ucapnya.

Ia menambahkan, SPPG juga berkomitmen memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak kembali mencemari sumur warga.

"Yang jelas saat ini SPPG tersebut masih memberikan layanan MBG bagi penerima manfaat," tandasnya.

3. ‎DPRD Bantul pertanyaan pengawasan terhadap SPPG

Wakil Ketua 1 DPRD Bantul, Suradal. (IDN Times/Daruwaskita)

Wakil Ketua I DPRD Bantul, Suradal, menilai SPPG seharusnya baru memberikan layanan makan bergizi gratis (MBG) setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Jadi MBG itu program bagus tapi pelaksanaan konyol. Mosok SPPG yang belum memenuhi syarat memberikan layanan MBG. BGN harus tegas, tutup itu SPPG yang tidak belum memenuhi syarat namun boleh beroperasi," tegasnya.

Ia juga menyoroti peran pengawasan dari Badan Gizi Nasional (BGN). "BGN sebagai pengawas ke mana? Mosok SPPG tak miliki SLHS bisa memberikan layanan MBG untuk ribuan siswa?" imbuhnya.

Editorial Team