Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pesta kembang api (Unsplash.com/alexjones)

Sleman, IDN Times - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan sejumlah ketentuan dan aturan. Di dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 39 Tahun 2021, telah diatur mengenai ketentuan pelaksanaan Natal, Tahun Baru, serta pembatasan kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan maupun berpotensi adanya penyebaran COVID-19.

Adapun sejumlah aturan yang telah ditetapkan sebagai berikut.

1. Alun-alun akan ditutup di momen pergantian tahun

Ilustrasi penutupan alun-alun Denggung. (Dok. istimewa)

Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun yang ada di Kabupaten Sleman akan ditutup. Lalu, akan ada pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," terangnya.

2. Pelaku perjalanan wajib sudah vaksinasi 2 dosis dan swab antigen

Editorial Team

Tonton lebih seru di