Ilustrasi pesta kembang api.unsplash
Di dalam melaksanakan Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Lalu, untuk pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
Lalu, event perayaan tahun baru di Pusat Perbelanjaan dan mal tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM. Lalu, untuk jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
"Mal dan pusat perbelanjaan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.