Kepala sekolah Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati)
Selain kesaksian mantan pengasuh, dakwaan juga menguraikan pola pengasuhan yang disebut telah diterapkan sejak Little Aresha beroperasi.
Para pengasuh disebut bekerja berdasarkan pembagian tugas yang ditentukan oleh Diyah. Saat mengantar anak, orangtua disebut tidak diperbolehkan masuk ke area daycare. Anak diserahkan kepada pengasuh di kelas masing-masing.
Setelah itu, barang bawaan anak diperiksa dan pakaian anak dilepas untuk mengecek kondisi fisiknya. Anak sarapan tanpa pakaian dengan alasan agar pakaian dari rumah tidak kotor ketika disuapi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, anak kembali memakai baju dan mengikuti kegiatan sesuai kelompok usianya, antara lain bermain puzzle dan difoto untuk dikirimkan kepada orangtua, bahwa anak dalam kondisi baik dan mengikuti kegiatan secara normal.
Namun, pola pengasuhan disebut berubah saat memasuki waktu tidur. Sekitar pukul 09.30 WIB, pakaian anak kembali dilepas. Anak kemudian dibedong atau diikat pada bagian badan maupun kaki menggunakan kain agar tidak banyak bergerak.
Anak yang masih dalam kondisi dibedong atau terikat kemudian diberi makan sekitar pukul 11.00 WIB. JPU menyebut praktik tersebut tetap dilakukan meski anak menangis atau kesakitan.
Setelah makan, anak kembali bermain hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka disebut hanya mengenakan popok sekali pakai. Setelah mandi menggunakan air biasa, anak kembali dibedong atau diikat dan ditidurkan hingga dijemput orangtua sekitar pukul 15.00-18.30 WIB.
Praktik tersebut disebut bukan tindakan individual. Para terdakwa disebut melakukan rolling di sejumlah kelas, sementara pelaksanaan tugas diawasi Diyah dan diketahui Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah.
Pengasuh yang tidak membedong atau mengikat anak disebut mendapat teguran. Dalam dakwaan, JPU menyebut sejumlah instruksi seperti meminta anak “ditali saja” agar tidak banyak bergerak atau tidak ke mana-mana.
"'Ditali saja, biar aman', 'ditali saja dek, biar tidak kemana-mana', atau 'dibedong saja biar tidak banyak gerak'," tutur JPU menirukan instruksi Diyah.
Dakwaan juga menggambarkan kondisi ruang pengasuhan. Setiap kelas disebut dihuni sekitar 15 hingga 35 anak dengan tiga sampai empat pengasuh. Luas ruangannya berkisar 2x3 meter hingga 4x6 meter, dengan satu kipas angin dan ventilasi yang minim.
Kondisi tersebut disebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada orangtua, karena diinformasikan satu ruang kelas hanya diisi sekitar tujuh anak.