Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Daycare Little Aresha, Terungkap Pengasuh Tenggelamkan Kepala Anak
Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026) mengungkap kesaksian mantan pengasuh. (IDN Times/tunggul Damarjati)
  • Sidang perdana di PN Yogyakarta mengungkap dakwaan terhadap 11 pengasuh Little Aresha atas dugaan kekerasan, penelantaran, atau diskriminasi anak; mereka tidak mengajukan keberatan.

  • Mantan pengasuh mengaku melihat anak dicubit, dipukul, diikat, hingga kepalanya ditenggelamkan; praktik pembendongan atau pengikatan disebut dilakukan atas instruksi dan pengawasan pihak yayasan serta kepala sekolah.

  • JPU juga menduga kebutuhan anak diabaikan, termasuk pemberian makanan sisa, minimnya makan-minum, pengurungan anak, serta ruang kelas padat; sidang berikutnya dijadwalkan 26 Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha mengungkap kesaksian mantan pengasuh yang mengaku melihat langsung sejumlah tindakan kekerasan terhadap anak.

Kesaksian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan terhadap 11 pengasuh Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Sebelas terdakwa yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

1. Dicubit, ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi

Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026) mengungkap kesaksian mantan pengasuh. (IDN Times/tunggul Damarjati)

Dalam dakwaan, JPU memuat keterangan Dian Novitasari, mantan pengasuh yang mulai bekerja di Little Aresha pada 21 Januari 2026. Dian disebut memilih mengundurkan diri karena praktik pengasuhan yang dilihatnya dinilai bertentangan dengan hati nuraninya.

Dian mengaku pernah melihat sejumlah terdakwa mencubit, memukul, serta mengikat tangan atau kaki anak menggunakan tali ketika anak rewel atau menangis.

"Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi, pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Kesaksian Dian turut mengungkap persoalan lain. JPU menyebut Dian sebelum bisa keluar dari tempat kerjanya harus membayar Rp3 juta untuk mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh Diyah Kusumastuti, pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center.

2. Instruksi ketua yayasan dan kepala sekolah ikat bocah

Kepala sekolah Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati)

Selain kesaksian mantan pengasuh, dakwaan juga menguraikan pola pengasuhan yang disebut telah diterapkan sejak Little Aresha beroperasi.

Para pengasuh disebut bekerja berdasarkan pembagian tugas yang ditentukan oleh Diyah. Saat mengantar anak, orangtua disebut tidak diperbolehkan masuk ke area daycare. Anak diserahkan kepada pengasuh di kelas masing-masing.

Setelah itu, barang bawaan anak diperiksa dan pakaian anak dilepas untuk mengecek kondisi fisiknya. Anak sarapan tanpa pakaian dengan alasan agar pakaian dari rumah tidak kotor ketika disuapi.

Sekitar pukul 08.30 WIB, anak kembali memakai baju dan mengikuti kegiatan sesuai kelompok usianya, antara lain bermain puzzle dan difoto untuk dikirimkan kepada orangtua, bahwa anak dalam kondisi baik dan mengikuti kegiatan secara normal.

Namun, pola pengasuhan disebut berubah saat memasuki waktu tidur. Sekitar pukul 09.30 WIB, pakaian anak kembali dilepas. Anak kemudian dibedong atau diikat pada bagian badan maupun kaki menggunakan kain agar tidak banyak bergerak.

Anak yang masih dalam kondisi dibedong atau terikat kemudian diberi makan sekitar pukul 11.00 WIB. JPU menyebut praktik tersebut tetap dilakukan meski anak menangis atau kesakitan.

Setelah makan, anak kembali bermain hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka disebut hanya mengenakan popok sekali pakai. Setelah mandi menggunakan air biasa, anak kembali dibedong atau diikat dan ditidurkan hingga dijemput orangtua sekitar pukul 15.00-18.30 WIB.

Praktik tersebut disebut bukan tindakan individual. Para terdakwa disebut melakukan rolling di sejumlah kelas, sementara pelaksanaan tugas diawasi Diyah dan diketahui Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah.

Pengasuh yang tidak membedong atau mengikat anak disebut mendapat teguran. Dalam dakwaan, JPU menyebut sejumlah instruksi seperti meminta anak “ditali saja” agar tidak banyak bergerak atau tidak ke mana-mana.

"'Ditali saja, biar aman', 'ditali saja dek, biar tidak kemana-mana', atau 'dibedong saja biar tidak banyak gerak'," tutur JPU menirukan instruksi Diyah.

Dakwaan juga menggambarkan kondisi ruang pengasuhan. Setiap kelas disebut dihuni sekitar 15 hingga 35 anak dengan tiga sampai empat pengasuh. Luas ruangannya berkisar 2x3 meter hingga 4x6 meter, dengan satu kipas angin dan ventilasi yang minim.

Kondisi tersebut disebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada orangtua, karena diinformasikan satu ruang kelas hanya diisi sekitar tujuh anak.

3. Makan nasi bekas dimasak jadi bubur

Ketua Yayasan Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati)

JPU juga mengungkap dugaan penelantaran kebutuhan makan dan minum anak. Makanan disebut tidak selalu diberikan secara cukup dan teratur.

"Terkadang, makanan sisa anak kelas TK, nasinya dikumpulkan lagi. Kemudian dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya," ucap jaksa.

Makanan yang disediakan disebut kerap hanya berupa nasi dan air putih. Anak yang sakit juga disebut tetap digabungkan dengan anak-anak lain tanpa penanganan khusus. Ketika anak menangis atau rewel, para pengasuh disebut cenderung membiarkannya sampai berhenti sendiri.

Dakwaan juga memuat keterangan LA, anak kelas pra-TK berusia 4 tahun 8 bulan. LA disebut pernah dikurung di kamar kosong oleh terdakwa Dwi Maryati Asmarita karena dianggap banyak bicara dan sering berlari-larian. Anak LA juga pernah dipukul kakinya lantaran tidak mau tidur pada saat jam tidur siang.

"Dia juga pernah melihat teman-temannya dimarahi dan dikurung dalam kamar mandi oleh para terdakwa, antara lain Devina Aryadi dan Sri Rukmini," kata jaksa.

Selain itu, LA disebut sering tidak memperoleh snack dari daycare. Makanan yang dikonsumsi sehari-hari disebut hanya berupa sayur bayam dan wortel, sementara minuman berasal dari bekal yang dibawa dari rumah.

Daycare tersebut juga disebut menerima anak berkebutuhan khusus di kelas pra-TK. Namun, para pengasuh tidak memiliki pelatihan khusus untuk menangani pendidikan luar biasa maupun tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.

Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, 11 pengasuh Little Aresha didakwa dengan dakwaan alternatif terkait penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article