Sleman, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan sekolah negeri dilarang menerima siswa melebihi daya tampungnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025.
Sekolah tak diperkenankan menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"(Sekolah) negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya, dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang dapat diterima," kata Mu'ti ditemui usai mengisi pengajian di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, Selasa (25/2/2025).