Yogyakarta, IDN Times - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menekan volume sampah, terutama dari bahan plastik.
“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tersebut, dilansir laman resmi Pemkot Jogja.