Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penutupan usaha tanpa izin di atas TKD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), Kamis (6/7/2023). Total ada dua lokasi yang disegel di Kalurahan Condongcatur, Depok.

Dua lokasi yang disegel, pertama kos eksklusif, dan satu lagi lokasi dioperasikan sebagai sebuah kafe. Pada spanduk yang dipasang tertulis tempat tersebut melanggar Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

1. Kos dan kafe ditutup

Penutupan Jogja Amazon Green II, Kamis (6/7/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, M Tri Qumarul Hadi menjelaskan penutupan ini, telah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada pemilik. Hingga akhirnya pada Kamis (6/7/2023) dilakukan penutupan.

"Hari ini kita diperintahkan untuk menutup dua lokasi. Kami menutup kos eksklusif Jogja Amazon Green II, dan satunya Kenari (kafe)," ungkap Qumarul, seusai menutup Jogja Amazon Green II.

2. Penghuni sudah diminta pindah

Editorial Team

Tonton lebih seru di