Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), Kamis (6/7/2023). Total ada dua lokasi yang disegel di Kalurahan Condongcatur, Depok.
Dua lokasi yang disegel, pertama kos eksklusif, dan satu lagi lokasi dioperasikan sebagai sebuah kafe. Pada spanduk yang dipasang tertulis tempat tersebut melanggar Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.