Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang

Yogyakarta, IDN Times - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta menyebut kasus penipuan perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah proses penyelesaian secara litigasi. LKBH UP 45 juga akan melayangkan somasi ke pihak pengembang.
"Saat ini dalam proses penyelesaian secara litigasi. Minggu depan rencana kita mau buatkan surat somasi secara resmi," kata Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana, Rabu (14/6/20023).
1. Korban yang mengadu mencapai 250
Rian menyebut hingga saat ini sudah ada 250 korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Jogja, dalam kasus mafia tanah kas desa ini. Kerugian dari para korban ditaksir hingga puluhan miliar.
"Kerugian total semuanya sekitar Rp45 miliar. Itu di empat titik yaitu Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, dan Pakem. Rata-rata pembeli dari luar Jogja," kata Rian.
2. Sebanyak 30 orang mengajukan jalur litigasi

Meski ada ratusan korban, namun Rian menyebut yang melanjutkan ke jalur litigasi tidak semua. Rian menyebut yang mengajukan ke jalur litigasi sekitar 30 orang.
"Tim kita juga sudah komunikasi dengan lawyer pengembang. Bilangnya mau mengembalikan, tapi hanya secara lisan. Kami mau kasih surat somasi tertulis," ungkap Rian.
3. Ada yang minta uang ada yang legalitas

Rian menyebut dari para korban permintaannya berbeda-beda. Ada yang minta uang kembali, ada juga yang meminta legalitas. Disebutnya secara presentasi hampir sama, namun yang bersedia melanjutkan litigasi dengan LKBH UP45 ada 30-an orang.
"Harapannya uang dikembalikan. Kemungkinan Senin besok pada saat sidang (Robinson), ada beberapa korban yang mau datang, untuk melihat perkembangan secara langsung," ujar Rian.