Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bersama Samsat DIY memberikan bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan. Layanan ini dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Layanan bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus - 30 September 2023. Layanan pemutihan ini dapat dinikmati bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya teregistrasi di DIY.