Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa rumah sakit telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses penelusuran internal. Ia menerangkan bahwa Elda berstatus sebagai dokter PPDS, bukan pegawai rumah sakit. Kata Banu, Elda berasal dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM).
"Jadi bukan pegawai RSUP Dr. Sardjito. Dia adalah murni peserta didik ya," kata Banu saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Banu menambahkan, RSUP Dr. Sardjito bersama FKKMK UGM memilih menempuh proses klarifikasi terlebih dahulu melalui Tim Pendidikan Bermartabat agar penanganannya dilakukan secara objektif.
Tim Pendidikan Bermartabat ini digawangi jajaran RSUP Dr. Sardjito bersama FKKMK UGM yang memang menangani PPDS. Tim akan melakukan klarifikasi, dengan melihat peristiwa secara menyeluruh atau bukan sepotong-sepotong saja.
"Tim Pendidikan Bermartabat inilah yang nanti akan memanggil, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Banu.