Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah poin kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menuai polemik. Salah satunya adalah poin yang menyebut produk Amerika dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Budi Guntoro, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas penghapusan kewajiban halal. Ia menegaskan, dampaknya menyentuh aspek yang lebih luas.
“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026) dilansir laman resmi UGM.
