Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produk AS Bisa Masuk Tanpa Sertifikat Halal, Indonesia Pertaruhkan Ini
Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
  • Kesepakatan ART antara Indonesia dan AS memicu polemik karena mengizinkan produk Amerika masuk tanpa sertifikat halal, menimbulkan kekhawatiran soal keadilan dan kedaulatan pangan nasional.
  • Prof. Budi Guntoro menyoroti potensi ketimpangan bagi UMKM halal yang tetap wajib sertifikasi, sementara produk impor tanpa klaim halal bebas dari beban administratif serupa.
  • Budi mengusulkan empat langkah strategis seperti subsidi UMKM halal, transparansi label, perlindungan komoditas ternak, serta komunikasi publik untuk menjaga etika dan kepercayaan pangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah poin kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menuai polemik. Salah satunya adalah poin yang menyebut produk Amerika dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Budi Guntoro, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas penghapusan kewajiban halal. Ia menegaskan, dampaknya menyentuh aspek yang lebih luas.

“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026) dilansir laman resmi UGM.

Produk halal vs nonhalal timbulkan potensi ketimpangan persaingan usaha

Budi yang juga menjabat Direktur LPPOM DIY ini menegaskan, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mencantumkan klaim halal, kata dia, tidak diwajibkan mengantongi sertifikat halal. Sebaliknya, produk yang mengklaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Ia mengingatkan potensi ketimpangan persaingan usaha. Pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk proses sertifikasi. Di sisi lain, produk impor tanpa klaim halal tidak dibebani kewajiban administratif yang sama.

“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” ujarnya.

Sensitif jika menyangkut pangan dari ternak

Menurut Budi, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif ketika menyangkut pangan asal ternak. Ia menilai sektor ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional.

Masuknya produk impor dengan harga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha di hilir, seperti rumah potong hewan hingga pengolah daging dan susu.

Empat langkah strategis sebagai jalan tengah

Sebagai jalan tengah, Budi mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, pemberian afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan secara mandiri. Kedua, penegakan transparansi pelabelan, termasuk pencantuman non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Ketiga, penguatan perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan sistem ketertelusuran yang ketat. Keempat, komunikasi publik yang terbuka bahwa halal merupakan bagian dari infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.

“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.

Editorial Team