Sleman, IDN Times - Lampu penerangan jalan umum (PJU) serta reklame di Kabupaten Sleman dipadamkan lebih awal di masa Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, pemadaman lampu PJU dan reklame ini mulai berlaku pada Senin malam, 5 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.