Gunungkidul, IDN Times - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul siap untuk menindaklanjuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Khususnya, terkait penutupan fasilitas publik termasuk mal dan tempat pariwisata yang bisa mengundang kerumunan terhitung mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Sesuai dengan PPKM Darurat maka mulai tanggal 3-20 Juli seluruh objek wisata di Gunungkidul ditutup sementara," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Sukmono, Jumat (2/7/2021).
