Bantul, IDN Times - Puluhan remaja diamankan oleh jajaran Polres Bantul setelah terlibat tawuran di Simpang Tiga Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022). Tawuran yang terjadi pada dini hari, mengakibatkan satu korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya.
AKBP Ihsan menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku tawuran. "Yang jelas nantinya yang jadi tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman lima tahun dan enam tahun penjara," ujarnya.