Polres Bantul Sita 320 Butir Alprazolam, 2 Orang Jadi Tersangka

- Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin dan menyita total 320 butir tablet dari hasil penggerebekan di wilayah Pajangan, Bantul.
- Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba; polisi kemudian mengamankan MAU yang menyimpan ratusan butir Alprazolam serta mengembangkan kasus hingga menangkap ADB sebagai penerima pasokan.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sementara polisi menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat terlarang tanpa izin resmi.
Bantul, IDN Times -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap dua pelaku kepemilikan dan peredaran psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin resmi. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita 320 butir tablet Alprazolam yang termasuk psikotropika golongan I.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penggunaan psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dan pengawasan dokter dapat membahayakan kesehatan. Menurut dia, obat tersebut berisiko merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar," ujarnya pada Jumat (10/7/2026) dilansir Tribrata News Bantul.
Bermula dari laporan masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Padukuhan Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah pemuda yang tengah berkumpul dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang diamankan, MAU (26), warga Sendangsari, mengaku menyimpan obat psikotropika.
Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir tablet Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru, 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan perak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK, serta satu unit ponsel Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
MAU mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial OC. Ia juga mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai maupun memperjualbelikan psikotropika.
Tangkap tersangka kedua setelah lakukan pengembangan kasus
Berdasarkan pengakuan MAU, polisi melanjutkan pengembangan kasus. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan ADB (23), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yang disebut menerima pasokan obat tersebut.
Penggeledahan di rumah ADB di Guwosari, Kapanewon Pajangan, menemukan enam butir tablet Alprazolam, satu unit ponsel, dan sebuah dompet. ADB mengaku obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir Alprazolam yang diterimanya dari MAU.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Bantul menyita total 320 butir tablet Alprazolam. Kedua tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.
MAU dan ADB dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















