Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

- Polres Bantul memusnahkan 1.564 botol miras dari razia Oktober 2024, termasuk miras oplosan, sebagai upaya memberantas peredaran miras ilegal.
- Kasat Narkoba Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal, karena sistem penjualan yang tertutup sulit untuk dirazia.
- Kepala Satpol PP Bantul menyatakan bahwa toko-toko penjual miras bermerek di Bantul diduga belum memiliki izin, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan OPD terkait perizinan dan pengawasan.
Bantul, IDN Times - Jajaran Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, termasuk miras oplosan, hasil operasi pada bulan Oktober 2024. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan alat stoomwals di halaman Mapolres Bantul pada Selasa (22/10/2024).
1. 1.564 botol miras ilegal dimusnahkan

Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, mengungkapkan bahwa pihaknya memusnahkan total 1.564 botol miras. Dari jumlah tersebut, 398 botol merupakan miras bermerek dan 1.166 botol lainnya adalah miras oplosan. Barang bukti ini didapat dari razia di 23 lokasi di seluruh wilayah hukum Polres Bantul.
"Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal terutama miras oplosan yang telah menelan korban jiwa," katanya.
2. Laporkan jika menemukan penjualan miras ilegal

Iqbal juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Ia berharap masyarakat mau memberikan informasi terkait aktivitas produksi atau penjualan miras ilegal, mengingat saat ini sistem penjualan miras sangat tertutup, yang menjadi kendala bagi polisi dalam melakukan razia.
"Silakan jika masyarakat menemukan adanya orang yang memproduksi dan menjual miras ilegal ataupun miras oplosan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Kita akan segera untuk menindaklanjuti," tegasnya.
3. Tak ada satupun toko miras di Bantul yang punya izin

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Polres Bantul terus bersinergi dalam melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, terutama miras oplosan yang terbukti telah menimbulkan korban jiwa. "Kita dan Polres Bantul berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal di Bantul," terangnya.
Namun, ia mengakui bahwa operasi penjual miras ilegal dan oplosan semakin tertutup. Penjual hanya menjual kepada pelanggan yang sudah dikenal, dan transaksi sering dilakukan secara tidak langsung melalui media sosial. Hal ini mempersulit razia karena gudang penyimpanan atau lokasi produksi sering kali berpindah-pindah, sehingga barang bukti sulit ditemukan.
Lebih lanjut, Jati menambahkan bahwa sejauh ini hanya hotel berbintang yang memiliki izin untuk menjual miras, dan konsumsinya hanya diperbolehkan di dalam hotel tersebut. Sementara itu, toko-toko penjual miras bermerek di Bantul diduga kuat belum memiliki izin.
"Ya kita akan coba koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau OPD lain terkait perizinan dan juga bagaimana pengawasannya. Jika memang tidak punya izin maka ya maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," terangnya.