Polisi Yogyakarta Tangkap Seorang Kakek Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun

- Kakek berusia 75 tahun ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur, menyebabkan korban mengalami trauma
- Perbuatan terungkap setelah korban melaporkan ke keluarganya dan dilakukan penyelidikan polisi dengan rekaman CCTV
- Pelaku tidak mengakui perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan korban memerlukan pendampingan karena masih mengalami trauma
Yogyakarta, IDN Times - Seorang pria lanjut usia alias lansia berinisial S (75), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi, diduga mencabuli anak di bawah umur. Akibat ulah S, korban yang masih berusia 6 tahun disebut mengalami trauma.
1. Dipanggil saat mengaji

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, aksi dugaan pencabulan oleh S terjadi pada Selasa (1/10/2024). Korban, adalah seorang anak perempuan yang kala itu berkumpul bersama teman-temannya untuk mengaji di sebuah Masjid daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Kejadiannya habis magrib. Setelah salat magrib, pelaku ada di masjid itu kemudian korban dipanggil pelaku," kata Apri, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2024). Selanjutnya, pelaku mulai memegang bagian tubuh korban yang saat itu masih mengenakan mukena selepas salat dan mengaji.
2. Terekam CCTV, tetap tidak mau mengaku

Perbuatan S terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialami ke keluarganya. Laporan ke kepolisian dilakukan keluarga pada Rabu (2/10/2024), kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, meliputi pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti. Salah satunya, yakni rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Namun yang bersangkutan enggan mengakui perbuatannya.
"Itu (perbuatan pelaku) yang namanya pencabulan anak, mau dari luar (tidak menyentuh kulit) tetap masuk kriminal," sambungnya.
Hasil pemeriksaan juga memastikan bahwa pelaku bukanlah seorang guru ngaji, namun hanya kebetulan berada di sekitar masjid.
Apri menambahkan, akibat perbuatannya terduga terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun
3. Korban mengalami trauma

Sementara untuk korban, menurut Apri, saat ini masih mengalami trauma sehingga memerlukan pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). "Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia.
Apri turut mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, baik itu di lingkungan pendidikan, masjid, maupun di tempat umum. "Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," tutup Apri.