Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Atap SD di Gunungkidul Runtuh

Gunungkidul, IDN Times - Satreskrim Polres Gunungkidul menahan dua tersangka kasus atap ruangan kelas runtuh di SD Muhammadiyah Bogor, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
1. 2 tersangka ditahan sejak Senin (14/11/2022)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan proses hukum terhadap dua tersanga yakni B dan K terus berlanjut dengan menahan keduanya sejak Senin (14/11/2022) kemarin.
"Proses hukum masih berlanjut, tersangka sudah kita tahan," katanya, Selasa (15/11/2022).
2. Belum ada tambahan tersangka baru

Polisi menahan dua orang yang merupakan kontraktor bangunan. Menurut Edy, hingga saat ini belum ada tersangka baru. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang mengakibatkan satu murid meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.
"Belum, penyidik masih melakukan pendalaman," tandasnya.
3. B dan K ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/11/2022)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya menetapkan tersangka B dan K. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Keduanya kita sangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya, Jumat (11/11/2022).