Polisi amankan sebelas anggota geng pelaku tawuran dan penganiayaan di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dalam aksi tawuran antargeng ini, polisi mengamankan sebelas orang yang lima di antaranya berstatus anak bawah umur.
Sebelas pelaku itu antara lain TR (19), warga Wirobrajan; FYP (18), warga Umbulharjo; MPW (18), warga Mergangsan; serta JMM, MJS dan GTN. Tiga pelaku terakhir masing-masing berusia 18 tahun dan merupakan warga Banguntapan, Bantul. Semua telah resmi berstatus tersangka.
"Pembacok, inisial TR," kata Probo.
Sementara lima orang bawah umur berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni RK, DRP, HR, KAM, dan TF.
Sebelas anak ini diduga terlibat tawuran dan penganiayaan terhadap salah seorang anggota geng musuh mereka berinisial J yang mengalami luka bacok hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
Polisi masih memburu beberapa orang lagi yang tergabung dalam kelompok pelaku. Termasuk mendalami dugaan kepemilikan senjata tajam dari kelompok korban.
"Menurut pengakuan para pelaku, kelompok satunya (geng korban) juga membawa sajam," kata Probo.