Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta

Polisi amankan sebelas anggota geng pelaku tawuran dan penganiayaan di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polresta Yogyakarta menangkap 11 pemuda anggota geng yang tawuran dan menganiaya sesama geng musuh di Muja Muju, Umbulharjo.
  • Korban, berinisial J, menderita luka bacok dan dilindas kaki dengan sepeda motor setelah kalah jumlah dalam tawuran.
  • Pemicu tawuran ini adalah masalah pribadi dari salah satu anggota masing-masing kelompok, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menangkap 11 pemuda anggota geng yang diduga melakukan tawuran dan penganiayaan di Muja Muju, Umbulharjo. Sebelas orang ini ditangkap setelah pada Senin (25/11/2024) melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota geng musuh mereka.

1. Kalah jumlah saat tawuran antargeng

Polisi amankan sebelas anggota geng pelaku tawuran dan penganiayaan di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan, penangkapan terhadap 11 pemuda ini diawali dari laporan ibu korban yang mendapati anaknya mengalami luka akibat tebasan senjata tajam, Senin dini hari.

Korban berinisial J itu kemudian dirawat di rumah sakit. "Cerita korban dia habis melaksanakan tawuran," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2024).

Korban mengaku ia dan beberapa rekannya yang juga tergabung dalam suatu geng baru saja tawuran dengan kelompok lain. Mereka sepakat untuk bentrok pada Senin pukul 03.00 WIB usai janjian lewat media sosial.

Tapi, kata korban, kelompoknya kalah jumlah sehingga mereka mencoba kabur. J pun terjatuh dan jadi sasaran penganiayaan kelompok lawan.

"Saat itu ketika kelompok korban kalah banyak, dia mau lari, jatuh lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku lalu dibacok sajam, kaki dilindas dengan sepeda motor, korban menderita luka bacok dan dirawat di rumah sakit," papar Probo.

Korban, menurut Probo, untuk saat ini telah pulang dari RS dan tengah menjalani rawat jalan.

2. Lima pelaku masih bawah umur

Polisi amankan sebelas anggota geng pelaku tawuran dan penganiayaan di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi lantas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ibu korban. Lewat serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi beserta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, sebelas pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (26/11/2024).

Sebelas pelaku itu antara lain TR (19), warga Wirobrajan; FYP (18), warga Umbulharjo; MPW (18), warga Mergangsan; serta JMM, MJS dan GTN. Tiga pelaku terakhir masing-masing berusia 18 tahun dan merupakan warga Banguntapan, Bantul.

"Pembacok, inisial TR," kata Probo.

Selain itu ada pula RK, DRP, HR, KAM, dan TF yang mana semuanya berstatus anak bawah umur.

"Rombongan pelaku diketahui 15 sampai 20 motor berboncengan semua. Jadi ada yang belum bisa diamankan semua. Korban rombongan tujuh sepeda motor," urai Probo.

3. Tawuran dipicu masalah pribadi

Polisi amankan sebelas anggota geng pelaku tawuran dan penganiayaan di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Probo pun mengungkap pemicu dari tawuran antargeng ini, yakni masalah pribadi dari salah satu anggota masing-masing kelompok.

"Jadi dia adalah kelompok tertentu, dua gerombolan di Yogyakarta. Jadi dia awalnya punya masalah pribadi lalu masing-masing mengajak rekan-rekannya. Memang dia menggunakan sepeda motor, tapi tidak secara implisit mengatasnamakan geng motor," imbuh Probo.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain empat bilah celurit, tiga bilah sabit panjang, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza milik kelompok pelaku, serta pakaian korban dan pelaku.

Enam pelaku kategori dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima lain yang masih bawah umur menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami kenakan Pasal 170 dan 351, serta UU Darurat 12/1951. Ancamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Probo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us