Penjual Bayi Lintas Provinsi Ditangkap, Bayi Dihargai Rp25 Juta

- Polres Kulon Progo menangkap komplotan penjual bayi yang melakukan adopsi ilegal dan menjual bayi dengan harga Rp20-40 juta
- Komplotan menyasar ibu hamil untuk diadopsi secara ilegal, berperan sebagai sepasang suami-istri dan mertua, serta telah beraksi selama setahun terakhir
- Barang bukti yang disita polisi antara lain foto anak di atas timbangan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, uang tunai senilai Rp25,7 juta, ponsel, dan mobil Toyota Avanza
Kulon Progo, IDN Times - Polres Kulon Progo berhasil menangkap komplotan penjual bayi yang menyasar para ibu hamil untuk dikelabui. Komplotan terdiri empat pelaku ini melakukan adopsi secara ilegal sebelum menjual bayi kepada pemesan.
1. Tawarkan jasa jual beli bayi di media sosial

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menuturkan, awalnya kepolisian memperoleh informasi perihal jasa jual beli bayi di sejumlah akun media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan unsur tindak pidana dari jasa jual beli bayi. Pada Rabu (20/11/2024), Polisi melaksanakan penyamaran dengan berpura-pura memesan bayi dan disanggupi oleh orang di balik akun media sosial tersebut.
"Kemudian akun tersebut menyanggupi dengan harga Rp25 juta," kata Wilson di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024).
Polisi berhasil menangkap pelaku di saat mengantar bayi pesanan di Wates, Kulon Progo. Empat orang yang merupakan komplotan ditangkap, terdiri AA (41), MM (52), MNR (20), dan A (39) yang berasal dari Sukoharjo, Karanganyar, serta Grobogan, Jawa Tengah.
"Untuk bayinya sekarang di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates, rumah sakit umum untuk memonitor selalu kondisi keadaan bayi terkini, dan kemudian diawasi sama Dinas Sosial Kulon Progo," kata Wilson.
2. Sasar dan kelabui ibu hamil

Hasil pemeriksaan terhadap keempatnya mengungkapkan modus atau cara kerja komplotan ini, mulanya menyasar para ibu hamil untuk diadopsi bayinya secara ilegal ketika lahir.
"Mereka aktif mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan (anak) dari hasil hubungan gelap," kata Wilson.
Kata Wilson, komplotan ini berbagi peran sebagai sepasang suami-istri dan seorang mertua yang mendambakan keturunan. Tujuannya, demi meyakinkan sang ibu hamil agar bersedia melepas buah hatinya.
"Orangtua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, yaitu memakai modus seolah-olah dia pengin mengadopsi tanpa (si ibu hamil) mengerti aturan yang baku, ataupun aturan yang sesuai dengan perundang-undangan," jelas Wilson.
Setelah bayi didapat dan dilakukan pemalsuan dokumen kelahiran, para pelaku kembali berbagai peran seperti menjadi pengasuh atau sopir pengantar bayi hingga ke titik pemesanan.
3. Jasa lintas provinsi hingga ke Sulawesi

Komplotan ini mengakui telah beraksi selama setahun terakhir dan sudah meladeni pemesan jasa mereka hingga ke luar provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta bahkan Manado.
Wilson mengatakan, bayi-bayi yang mereka adopsi secara ilegal itu dijual dengan tarif mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta per anak. Harga bayi perempuan dan blasteran bisa lebih mahal.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu (kali tindak pidana), tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," ungkap Wilson.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, antara lain foto seorang anak di atas timbangan, beberapa lembar tangkapan layar percakapan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, buku kesehatan anak, surat keterangan lahir keluaran bidan, kemudian selembar surat perjanjian adopsi dengan materai Rp10 ribu.
Selain itu ditemukan uang tunai senilai Rp25,7 juta, tiga buah ponsel, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk mengantarkan bayi pesanan.
Keempat pelaku resmi berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 83 jo 76F UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada UU RI No 17/2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.

















