Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, jajaran Ditreskrimum Polda DIY sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara resmi kepada para tersangka.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Ihsan, Jumat (14/8/2026) malam.
Ihsan menekankan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.
Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegas Ihsan.