Bantul, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbud tersebut, terdapat 21 hal yang menjadi bentuk kekerasan seksual yang . Lalu, bagaimana tanggapan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait diberlakukannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021?