Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat 21 hal yang menjadi bentuk kekerasan seksual yang . Lalu, bagaimana tanggapan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait diberlakukannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021?

1. Secara keseluruhan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 cukup baik‎

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, mengaku belum secara detail membaca poin-poin dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, namun demikian munculnya pro kontra di tengah masyarakat atau di kampus lantaran masalah frasa semata.

"Itu kan hanya masalah frasa saja, namun secara keseluruhan Permendikbud sebetulnya baik," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

2. Munculnya permendikbud untuk melindungi hak-hak perempuan‎

Sebuah pin yang bertuliskan menyatakan dukungan terhadap hak-hak wanita. (Pixabay.com/OpenRoadPR)

Menurutnya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang agar tidak mengundang persepsi yang berbeda-beda. Meski menimbulkan kontroversi, kata Gunawan, namun universitas tetap harus memiliki landasan agar bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.

"Saya melihat jumlah mahasiswa itu jumlahnya puluhan ribu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus cukup urgen sehingga secara umum butuh sebuah aturan," ucapnya.

Gunawan menyatakan keluarnya Permendikbud punya tujuan baik yakni melindungi hak-hak perempuan namun demikian sebaiknya agar ada perbaikan dalam frasa itu.

"Ya kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," ungkapnya.

3. Satgas belum diperlukan

Kampus UMY. (Dok. Humas dan Protokol UMY)

Sementara terkait pembentukan satuan tugas atau satgas seperti yang diamanatkan dalam Permendikbud, Gunawana memandang hal tersebut tidak mendesak dibentuk. Sebab dalam diri masing-masing orang sebenarnya sudah ada iman.

"Ndak perlu kalau itu (Satgas)," ujarnya.

Sedangkan sanksi penurunan akreditasi apabila kampus tidak menerapkan aturan tersebut, Gunawan mengatakan hal tersebut terpublikasi di media massa.

"Saya tidak pernah membaca ada sanksi penurunan akreditasi, itu hanya di media massa saja. Ini kan negara hukum, tentu Mas Menteri (Nadiem Makarim) sangat paham itu. Peraturan-peraturan serba tertulis. Kalau belum menjadi produk hukum justru akan menambah gaduh," tandasnya.‎

Editorial Team