Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat 21 hal yang menjadi bentuk kekerasan seksual yang . Lalu, bagaimana tanggapan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait diberlakukannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021?

1. Secara keseluruhan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 cukup baik‎

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, mengaku belum secara detail membaca poin-poin dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, namun demikian munculnya pro kontra di tengah masyarakat atau di kampus lantaran masalah frasa semata.

"Itu kan hanya masalah frasa saja, namun secara keseluruhan Permendikbud sebetulnya baik," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

2. Munculnya permendikbud untuk melindungi hak-hak perempuan‎

Editorial Team